Senin, 30 Juni 2025

Tawuran Di Belawan Akan Terus Terjadi, Apabila Bandar Nakoba Masih Ada


Belawan | beritaterbaru.com -Tawuran yang terus terjadi di kawasan Medan Belawan seolah menjadi fenomena yang tak pernah berujung. Hampir setiap aksi kekerasan antarkelompok pemuda di kawasan ini selalu memiliki benang merah yang sama, pengaruh Narkoba, hal ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi fakta sosial yang sulit dibantah.

Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun, sekitar 60 persen pelaku tindak kriminal di wilayah ini terlibat kasus Narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Hal itu terkonfirmasi dari data proses hukum yang berjalan, mulai dari penangkapan oleh kepolisian, penyidikan, hingga vonis pengadilan dan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini diungkap berdasarkan survei terkini, Selasa (1/7/2025).

Tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa selama Narkoba masih beredar bebas, tawuran di Belawan akan sulit diberantas. Siapa pun yang menjabat sebagai Kapolres atau Kapolsek di kawasan Medan Belawan akan menghadapi tantangan berat. Tawuran seakan sudah menjadi tradisi baik siang maupun malam hari. 

Baku hantam, saling serang dan konflik antar kelompok pemuda nyaris tak pernah berhenti, meski aparat hukum sudah bekerja keras menjaga stabilitas keamanan.

Berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, geng motor, hingga tawuran massal, mayoritas pelakunya adalah remaja. Ironisnya, sebagian besar dari mereka diduga telah terpapar narkoba, baik secara aktif maupun pasif. Hal ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda di wilayah pesisir Medan tersebut.

Baru-baru ini, seorang pemuda bernama Kali Alfarezi (21), warga Jalan Belanak Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Bahagia, tewas akibat terlibat tawuran. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 27 Juni 2025, diduga dipicu oleh pertikaian dengan kelompok pemuda dari tetangga kampung, tepatnya Lingkungan XI, Kampung Kolam (yang dikenal sebagai Kampung Narkoba). Korban terkena panah di bagian dada dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Tawuran yang terjadi di Belawan kini dianggap sebagian kalangan sebagai tradisi “pesta rakyat” yang digelar tanpa peduli risiko, meskipun sudah banyak korban luka hingga tewas. Remaja yang terlibat diduga sudah kehilangan akal sehat akibat pengaruh narkoba, sehingga tak lagi punya rasa takut, apalagi tanggung jawab sosial.

Menanggapi hal ini, Herianto Laut, Dewan Pendiri Ormas Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju (PERMABEM), menyampaikan keprihatinannya. Dalam wawancara dengan wartawan, Heri mengatakan:

“Mindset sebagian remaja kita sudah rusak. Mereka tak lagi bisa berpikir jernih karena pengaruh narkoba. Mau diajak tawuran, ikut. Disuruh menyerang, mau. Tidak ada takutnya lagi.”

Ia juga menyebutkan enam faktor utama penyebab remaja mudah terjerumus ke jalan yang salah:

“Kalau Narkoba masih berkuasa, jangan harap tawuran bisa berhenti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan bangsa,” tutup Herianto. (BTI.COM)

Minggu, 29 Juni 2025

Anting Cipkon, Polsek Medan Labuhan Bubarkan Kumpulan Anak Remaja dan Amankan 3 Sepeda Montor


Medan | beritaterbaruindonesia.com -  Polsek Medan Labuhan giat laksanakan Anting Cipkon (Operasi Cipta Kondisi), dalam pelaksanaan Anting Cipkon 3 Sepeda Motor yang pengendaranya tidak dapat menunjukan Surat - surat kendaraannya dan tidak sesuai dengan Surat kendaraannya di amankan ke Polsek Medan Labuhan, Sabtu (28/6/2025).

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T Sibuea, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr Hamzar Nodi SH.MH mengatakan "dalam Anting Cipkon ini, sebanyak 3 Sepeda Motor kami amankan karena tidak dapat menunjukan Surat surat kendaraanya dan ada kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya" ujar Kanit Reskrim.

Sebelumnya Personil Polsek Medan Labuhan melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Anting Cipkon) berpatroli ke titik - titik rawan Tawuran, dari Titi Kembar Belawan, Jalan Young Panah Hijau lalu ke Marelan.

Sempat membubarkan Anak - anak remaja yang sedang kumpul-kumpul di Pasar IV Marelan, Kelurahan Terjun, petugas menyampaikan himbauan kepada para Remaja yang sedang Nongkrong dan kumpul-kumpul agar segera pulang kembali ke Rumahnya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, seperti Tawuran, Balap Liar atau Kejahatan-kejahatan lainnya, Petugas juga mengingatkan para Remaja agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak Kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengatakan, pelaksanaan Anting Cipkon di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan.

“Kami akan terus dan rutin dan melaksanakan Anting Cipkon, kami juga menghimbau Masyarakat untuk selalu aktif dan peduli apabila ada hal yang mencurigakan serta melihat atau mengalami tindak Kejahatan dapat langsung melaporkan kepada Polisi” tutup IPTU Dr Hamzar Nodi SH.MH.

Pihaknya memastikan akan terus melaksanakan Antng Cipkon ini. (BTI.COM)

Senin, 23 Juni 2025

Diduga Pembangunan Piperack PT SOCI MAS, Tidak Memiliki Izin


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com -  Proyek pembangunan Piperack atau Rakpipa PT. Soci Mas di atas Drainase di atau dalam Drainasenya diduga tidak memilki izin, Proyek pembangunan Piperack atau Rakpipa berdampak Banjir ke sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja di KIM 1.

Piperack atau Rakpipa yang dibangun PT. Soci Mas membuat tidak lancarnya aliran Drainase mengakibatkan meluapnya air ke jalan dan ke Perusahan lain pada saat terjadi hujan sehingga meresahkan Masyarakat dan Pengusaha sekitar. 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait Perizinan dan dampak dari Pembangunan Piperack atau Rakpipa tersebut Humas PT SOCI MAS, Lutfi Renaldi, menjelaskan 

"Bahwa pembangunan rak pipa sudah mendapat persetujuan dari PT.KIM dan sudah mendapat ijin lingkungan juga pak, Secara dampak ,kita sudah melakukan kontrol bersama dengan PT KIM dan sudah di komunikasikan sebelumnya dengan perusahaan tetangga terkait pak" jelas Humas PT SOCI MAS. 

Lutfi Renaldi juga menegaskan "Kami tidak mungkin membangun diatas utilitas KIM tanpa ijin dari PT.KIM pak, Karena menurut keterangan PT KIM itu saluran air adalah dibuat oleh PT KIM" ujarnya. 

"terkait masalah PBG, kami sudah mengajukan permohonan, cuman terkendala karena lokasi pembangunan di perbatasan dua daerah, antara Deli Serdang dan Kota Medan pak" tambah Lutfi Renaldi Humas PT SOCI MAS. 

Dilain tempat Dirut PT KIM Pak Dely Mulyana mengatakan "Drainase tersebut berada di wilayah KIM dan dibangun oleh KIM, belum ada pelepasan ke Pemda, jadi masih tanggung jawab KIM dan hal tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup" jelas Pak Dely.

Terkait masalah PBG, Pak Daly Mulyana mengatakan "Ok besok saya tanyakan lagi kebetulan ada rapat pembahasan terkait hasil kunjungan KLH" ujar Dirut KIM. 

Apabila ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan maka PT SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4) Jo pasal 109 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) Jo pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (BTI.COM)

Minggu, 22 Juni 2025

Merasa Adanya Kesalahan Medis Saat Di Rawat, Ronal Silaban Laporkan Klinik Pratama Romauli ZR Marelan


Medan | beritaterbaruindonesia.com - Ronal Saut Silaban (51) mantan pasien Klinik Pratama Romauli ZR yang berlokasi di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan, melaporkan Klinik tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan nomor B/97/VI/RED.1.24/2025/Reskrim menerangkan, pelapor telah diperiksa pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu, sebagai korban.

Pada hari dan tanggal yang sama penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi pertama kepada pihak Klinik Pratama Romauli namun tidak hadir.

Lalu, selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2025 lalu, penyidik kembali mengirim surat undangan klarifikasi kedua namun pihak Klinik Pratama Romauli Marelan juga tidak hadir.

Dalam isi SP2HP, disebutkan, dugaan pelanggaran atas hal yang dilaporkan korban adalah pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

"Informasi yang aku dapat pihak Klinik Pratama Romauli ZR siap perkara dilanjutkan dan mereka sudah menyiapkan pengacara" kata korban pada hari Jumat (20/6/2025) lalu.

Korban yang bekerja pada salah satu media online, kepada wartawan menjelaskan, permasalah yang dilaporkannya berawal saat dia berobat ke Klinik Pratama Romauli ZR di Marelan.

"Waktu itu aku sakit dan harus diinfus. Belakangan tanganku bengkak dan aku minta untuk diobati dengan baik. Namun mereka malah tidak perduli" katanya.

Khawatir terjadi hal yang lebih buruk terhadap tangannya, Korban minta keluar dari Klinik Pratama Romauli dan melanjutkan perobatan ke rumah sakit terdekat.

"Di rumah sakit itu tanganku yang bengkak dibedah dan keluar cairan seperti Nanah. Selesai dibedah bengkak tanganku mulai mengecil dan tidak mendeyut lagi" jelasnya.

Merasa ada yang tidak beres dengan pelayanan yang diterima saat dirawat di Klinik Pratama Romauli, korban melapor kepada beberapa temannya sesama wartawan dan atas dasar pemberitaan tersebut, Polisi memulai penyelidikan.

"Keterangan dari polisi menyebutkan mereka akan manggil kembali pihak klinik Romauli dan rumah sakit terakhir tempatku berobat" ucap Ronal Silaban.

Apakah benar terjadi kesalahan dalam perawatan Medis yang dilakukan Klinik Pratama Romauli ? Semua mata kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus ini.

Namun sangat disayangkan, Hj. Roma Uli Silalahi pemilik Klinik Pratama Romauli saat di konfirmasi melalui pesan whatsappn nomor 0822 XXXX XX49, dan hingga berita ini ditayangkan, Hj. Roma Uli belum juga membalas atau menjawab konfirmasi dari wartawan melalui pesan whatsappnya. (BTI.COM)

Jumat, 20 Juni 2025

Polsek Medan Labuhan Lasanakan Giat ANJANGSANA, Sambut HUT Bhayangkara ke 79


MEDAN LABUHAN | beritaterbaru.com - PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA. melalui Polsek Medan Labuhan melaksanakan kegiatan ANJANGSANA dalam rangka  memperingati HUT BHAYANGKARA yang Ke 79, ke rumah Aiptu Muhtar Itang dan ke Rumah Aiptu Benni Sibarani, Anggota Polri yang lagi Sakit menahun. 

Polsek Medan Medan Labuhan melaksanakan kegiatan ANJANGSANA ke rumah Aiptu Muhtar Itang yang dalam keadaan Sakit Menahun , adapun kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka menyambut HUT BHAYANGKARA yang Ke 79 dan rasa kepedulian Polri terhadap sesama keluarga Anggota Polri yang lagi Sakit Menahun dan untuk tetap menjalin silahturahmi kepada para Anggota Polri.

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. Sibuea mengatakan “Kegiatan anjangsana ini merupakan wujud kepedulian pimpinan Polri kepada personil Polri Polres Pelabuhan Belawan yang tidak bisa melaksanakan dapat dinas akibat dalam kondisi sakit menahun” ucap Kapolsek Medan Labuhan. 

Kegiatan Anjangsana berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, baik dari Tokoh-tokoh Agama dan Keluarga Aiptu Muhtar Itang serta Aiptu Benni Sibarani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polsek Medan Labuhan atas perhatian dan dukungan yang diberikan.

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan, Ini sangat berarti bagi kami" ucap Para Tokoh Agama dan Keluarga Anggota Polri yang sedang sakit tersebut. 

IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. "Kegiatan ini adalah bentuk penghormatan dan perhatian Polsek Medan Labuhan kepada Tokoh-tokoh Agama dan para Anggota Polri yang lagi sakit dan Anjangsana ini tidak hanya memberikan bantuan materi tetapi juga memberikan dukungan moral dan semangat kepada mereka" ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan. 

Selain membagikan paket Sembako, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat Silaturahmi antara Anggota Polri dengan semangat Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Medan Labuhan, berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada Keluarga besar Polri.

Kegiatan Anjangsana ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang, Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi Masyarakat dan Keluarga besar Polri. (BTI.COM)

Rabu, 18 Juni 2025

Diduga Buang-Buang Uang Negara, JPO Bandar Deli Belawan Berkarat dan Keropos Tak Terurus


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Bandar Deli Belawan Jalan Pelabuhan Lama Kecamatan Belawan ramai disorot, Warga mengeluhkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bandar Deli tersebut sudah lama Rusak dan tak dirawat oleh PT PELINDO, Bentuk kerusakan yang tampak adalah Besi Berkarat, Cat yang terkelupas, Keropos serta Pelat Besi yang tampak Longgar.

Masyarakat mencibir Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Pelabuhan Lama terkesan hanya membuang-buang anggaran Negara aja, karena Warga lebih memilih menerobos Lalu Lintas. Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Belawan tersebut dibangun dari tahun 2016 sampai dengan saat ini diduga hanya akal-akalan PT PELINDO, Pasalnya fasilitas umum tersebut kurang diminati Masyarakat dan Masyarakat lebih memilih menerobos lalu lintas, dibandingkan melalui menyeberang dengan naik tangga JPO. 

Padahal anggaran untuk pembuatan JPO tidak sedikit, setidaknya dibutuhkan dana Ratusan Juta bahkan hingga Miliaran untuk membangun satu JPO, dengan Besi Baja. Belum lagi anggaran perawatan sekitar Rp 50 juta per tahun.

Salah satu Warga Belawan mengatakan ’’Banyak orang yang enggan memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) mereka lebih memilih untuk menyeberang di jalan, meski banyak kendaraan yang lalu-lalang, sampai saat ini JPO tersebut tidak ada fungsinya, terkesan hanya menbuang-buang uang Negara saja, karena itu JPO nya jadi mubazir’ ujar Warga Belawan yang sering disapa Djoko (18/6/2025).

Tak hanya kurang diminati kondis JPO di Pelabuhan Lama Belawan itu juga kurang terawat, Lantai JPO yang sudah banyak Karat dan mulai Keropos, bahkan ada yang mengelupak, Atap yang terbuat dari fiber juga sudah mulai nampak rusak, sudah rapuh termakan usia tanpa adanya perawatan dari PT PELINDO.

Awak media coba mengkonfirmasi kepada Humas PT PELINDO tekait JPO di Bandar Deli yang rusak tersebut via WhatsApp.

Namum sangat disayangkan saat di konfirmasi via WhatsApp tak satupun humas di PT PELINDO yang menjawab, baik humas dari BNCT, Arifin als Ritim, humas PT PELINDO Septia bahkan humas Regional PT PELINDO Fadllah Haryono, pun bungkam saat di konfirmasi terkait JPO Bandar Deli. 

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bandar Deli, bila dibiarkan begitu saja tanpa adanya perawatan di takutkan dapat mencelakai para pengguna Jalan Lintas Medan Belawan, Masyarakat berharap Instansi Pemerintahan terkait dapat memperhatikan JPO tersebut, sebelum adanya jatuh korban. (BTI.COM)

Senin, 16 Juni 2025

Keterangan Terdakwa Berubah-ubah, Mengaku Karena Mendapat Tekanan


MEDAN  | beritaterbaruindonesia.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan memasuki agenda baru, yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota. Di mana giliran para terdakwa menjadi saksi terhadap terdakwa yang lain.

Dalam kesaksiannya, Awaluddin mengakui terang-terangan terkait dirinya yang mencari para guru honor yang mau diurus untuk bisa lulus seleksi P3K. Dia menjalankan perannya setelah diajak terdakwa Alek Sander.

Sedikitnya ada 33 guru honor yang direkrut Awaluddin dengan nilai uang yang beragam, yakni mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 70 juta. Setelah uang diterima, Awaluddin memberikan sejumlah uang dengan nilai beragam kepada para kepala sekolah yang merekomendasikan guru honor yang mau diurus. Selanjutnya Awaluddin menyetorkannya ke Alek Sander.

Kemudian dalam kesaksian terpisah, Alek Sander mengakui keterangan Awaluddin. Namun terdakwa Saiful Abdi membantah pernyataan Alek Sander dengan mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan Alek untuk mencari guru honor guna diurus dalam seleksi P3K. Bahkan Saiful Abdi pun tidak tahu terkait uang yang dibawa Alek Sander dan diletakkan di teras rumah Saiful.

Sementara itu, sejak mengawali persidangan, baik hakim, jaksa dan juga para penasihat hukum mempertanyakan terkait keterangan Alek Sander yang berubah-ubah, bahkan sejak mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian. Terhitung ada 3 kali di Poldasu Aleksander merubah keterangannya di Poldasu.

Selintingan terdengar, Alex Sander mengalami ketakutan karena ada kekuatan besar yang memaksanya untuk menyeret sejumlah pihak ke dalam perkara ini.

Hal itu berbeda jauh dengan keterangan Rohayu Ningsih. Dia mengaku terjerat dalam perkara ini hanya karena merasa iba dengan guru-guru honor yang kebanyakan adalah bawahannya. 

"Saya ini kan kepala sekolah pak. Jadi guru-guru honor itu sudah seperti anak saya sendiri. Mereka sangat dekat dengan saya. Mereka itu yang mendesak-desak saya untuk dibantu dalam proses seleksi P3K itu. Karena saya kasihan, saya bilang akan saya coba bantu," kenang Rohayu.

Dijelaskannya, bukan dirinya yang mencari-cari peserta untuk dibantu. Tetapi para guru honor itu yang menemuinya dan meminta dibantu, dicarikan jalan supaya bisa lulus P3K. Bahkan nilai uang yang rata-rata Rp45 juta tersebut, adalah hasil kesepakatan dan inisiatif para guru honor. 

"Saya bilang, ya udah saya coba cari jalan ya. Tapi karena takut, uang itu cuma saya simpan di rekening tabungan saya. Jadi begitu saya tahu tidak lulus, saya pulangkan uangnya," akunya seraya memastikan dirinya tidak ada mengurus kemana pun ibarat pepatah seperti menembak di atas kuda. (BTI.COM)

PT Pelindo Terkesan Tidak Peduli Keadaan Anak Perusahannya, Depo Contener PT PIL Fasilitas Dan Prasarananya Bobrok


BELAWAN| beritaterbaruindonesia.com - Terkesan hanya mengambil keuntungan semata PT. Pelindo tidak memperhatikan keadaan PT Prima Indonesia Logistik (PIL) pada saat hujan, dimana diketahui PT Prima Indonesia Logistik (PIL) adalah salah satu dari sekian banyak Anak Perusahaan dari PT Pelindo Persero yang  bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan yang menyediakan Fasilitas dan Prasarana penyewaan tempat untuk lokasi Depo Contener.Tapi sangat disayangkan Faktor Pendukung Fasilitas dan Prasarananya Bobrok karna diduga  tidak ada perhatian serta perawatan yang dilakukan oleh Pimpinan PT Pelindo sebagai Induk dari perusahaan PT Prima Indonesia Logistik (PIL) yang disaat hujan lokasi Depo terendam air dan penuh lubang, Senin (16/6/2025).

Padahal para pengusaha yang menyewa lahan Depo Contener milik PT Pelindo tersebut tidak ada  yang gratis semuanya  bayar, sesuai  peraturan dan  kesepakatan yang dibuat oleh PT  Pelindo melalui PT PIL selaku Anak Perusahaan, namun ironisnya Fasilitas Depo Contener milik PT Pelindo kondisinya sangat memprihatinkan  banyak kekurangannya seperti tidak adanya Drainase sebagai sirkulasi air keluar di tambah lagi jalan yang serba berlubang serta kondisi lapangan Depo  Contener Tanahnya   bergelombang tidak rata seperti kesannya ada pembiaran dari PT Pelindo terhadap PT PIL. 

Seharusnya PT Pelindo bisa lebih peduli terhadap kebutuhan  perawatan Fasilitas dan Prasaran Depo Contener PT PIL yang menjadi salah satu pusat bisnis kemasukan pundi keuangan buat PT Pelindo itu sendiri, dan seharusnya PT Pelindo dapat serius mendorong bagai mana caranya untuk meningkatkan kualitas Depo Contener milik PT PIL agar pengusaha yang pengguna jasa Depo Contener  merasa nyaman dan lancar dalam melaksanakan kegiatan tidak terganggu dengan kondisi lapangan yang bobrok seperti kolam pancing tersebut. 


Dalam hal ini ada beberapa pengusaha yang menyewa menggunakan Fasilitas Depo milik PT Pelindo untuk tempat penumpukan Contener yang keluar masuk dari Pelabuhan Belawan diantaranya PT PJN, PT Intercon, PT BSA, PT SPIL, PT SLL, PT CTP, PT PIL dan lainnya yang semua itu mitra bisnis dari PT Pelindo yang menguntungkan dan menambah kemasukan bagi PT Pelindo sendiri, seharusnya perawatan Fasilitas dan Prasarana Depo harus lebih di utamakan dan diperhatikan oleh PT Pelingo kepada PT PIL selaku anak perusahannya.

Apa lagi Pelabuhan Belawan sebagai pintu gerbang perekonomian Provinsi Sumatra Utara dan Pelabuhan terbesar nomor tiga di Indonesi melihat keadaan Depo. Contener milik PT Pelindo yang ada di Pelabuhan Belawan  Fasilitas dan Prasarananya sangat buruk serta  memalukan PT Pelindo selaku pengelola Pelabuhan

Saat di konfirmasi oleh awak media, Andi Lesmana sebagai General Manager (GM) PT Prima Indonesia Logistic (PIL) bungkam sampai berita ini diterbikan tidak ada juga jawaban dari yang bersangkutan. (BTI.COM)

Minggu, 15 Juni 2025

Dilaporkan ke Polda Sumut, Pemilik Akun TikTok @tripx313_ karena Diduuga Menghina Bobby Nasution Gubenur Sumut


Medan | beritaterbaruindonesia.com  – Puluhan relawan dari komunitas Bonar (Bobby Nasution Ranger) bersama 234 Solidarity Community (SC) Sumatera Utara mendatangi Polda Sumut pada Jumat, 14 Juni 2025, pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan akun media sosial TikTok @tripx313_ atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Laporan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bonar Sumut sekaligus Ketua DPW 234 SC Sumut, Octo Gabriel Manimbo Simangunsong, SH, bersama Sekretaris Jenderal Ricky Matondang dan didampingi kuasa hukum Henry R.H. Pakpahan, SH dan tim.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @tripx313_, pemilik akun diduga menyampaikan kata-kata kasar, hinaan, bahkan menyeret nama istri Gubernur, Kahiyang Ayu, serta Presiden RI ke-7 Joko Widodo, dengan menyebut istilah yang bernada fitnah seperti "PKI" dan kata-kata tak pantas lainnya.

“Unggahan itu sangat mencoreng nama baik Sumatera Utara. Kami sebagai masyarakat dan relawan menolak keras ujaran kebencian terhadap pemimpin kami,” ujar Octo Simangunsong di hadapan wartawan usai melapor ke SPKT Polda Sumut.

Setelah berdiskusi dengan pihak SPKT, kuasa hukum relawan memutuskan untuk secara resmi membuat laporan pengaduan (Dumas) pada hari Senin mendatang, guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

Kuasa hukum relawan, Henry R.H. Pakpahan, SH, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun TikTok tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Saya menyesalkan unggahan yang tidak pantas itu. Kami akan cari pemilik akun sampai ketemu, dan memastikan proses hukum berjalan,” tegas Henry.

Relawan Bonar dan 234 SC Sumut juga menyerukan kepada Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga kehormatan pimpinan daerah dan wibawa hukum di Sumatera Utara.

Sebelum meninggalkan Polda Sumut, para relawan menyatakan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum sampai tuntas dan meminta pelaku segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Sumut dan Gubernur Bobby Nasution. (BTI.COM)

Sabtu, 14 Juni 2025

Masyarakat Minta Polres Serdang Bedagai dan Institusi TNI Tindak Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular yang Merusak Lingkungan dan Ekosistem

SERGEI | beritaterbaruindonesia.com – Polres Serdang Berdagai dan Institusi TNI diminta Tindak Aktivitas galian C ilegal yang kembali marak di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, penambangan liar tersebut berlangsung di bantaran Sungai Ular, sebuah kawasan yang seharusnya dilindungi dari kerusakan lingkungan. 

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal ini diduga dijalankan oleh dua pengusaha berinisial Jon dan Heri. Ironisnya, kegiatan penambangan tersebut berjalan mulus di tengah pengawasan longgar aparat, dan disebut-sebut mendapat backing Orang yang berambut Cepak. Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kegiatan galian tersebut karena merusak ekosistem sungai dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di wilayah sekitarnya. 

 “Sudah lama mereka gali di situ, tanah dibawa pakai dump truck siang malam. Sungai jadi keruh, dan tanah di pinggir sungai mulai terkikis,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Aktivitas galian C ilegal ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM. 

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan penindakan guna menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum secara adil.(BTI.COM)

Tegaskan Komitmen, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Kelurahan Tanah Enam Ratus

Belawan|beritaterbaruindonesia.com — Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, pada Kamis sore (12/6/2025) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap Dua Orang Pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu di Marelan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. 

Kedua tersangka yang diamankan adalah Prastio (25) dan Fadil (32), dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita 3 Plastik Klip berisi Shabu, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Buah Pipet yang berujung runcing (Sebagai Sekop) 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit HP serta Uang Tunai sebesar Rp. 50.000. PLH Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH.MH. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan intensif terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut. 

“Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti Shabu ditemukan disimpan di dalam Lemari pakaian milik TSK Prastio, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Fadil turut membantu Prastio dalam mengedarkan Shabu di wilayah tersebut” jelas AKP Ismail Pane. AKP Ismail Pane juga menegaskan Komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para Pengedar Narkoba, setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius, Penangkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menciptakan Lingkungan yang bersih dari Narkotika” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tegas. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari kedua tersangka tersebut. (BTI.COM)

Jumat, 13 Juni 2025

Lagi dan Lagi Upaya Pemberantasan Narkoba Dilakukan, Dua Pria Ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Saat Transaksi Shabu di Koplek UKA


MARELAN | beritaterbaruindonesia.com - Lagi dua Orang Tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di Komplek UKA, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nanda (31) sebagai pengedar dan Arianto (41) sebagai pengguna. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3 Plastik Klip Sedang dan 1 Plastik Klip Kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 4 Plastik Klip Kosong, 1 buah Pipet ujung Runcing sebagai Sekop, dan Uang tunai sebesar Rp 65.000,-.

PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (13/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, Tersangka Nanda kedapatan sedang memegang barang bukti Shabu di tangannya, barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perannya masing-masing dalam peredaran Narkoba tersebut, Nanda berperan sebagai pengedar, sementara Arianto adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi untuk membeli dan menggunakan Narkotika, keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba” Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan..

Polres Pelabuhan Belawan terus mengajak Masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi Narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba. (BTI.COM)

Kapolsek Medan Labuhan dan Camat Medan Marelan Beri Bantuan Korban Puting Beliung


MARELAN | beritaterbaruindonesia.com - Polsek Medan Labuhan PLT Camat Medan Marelan menyalurkan bantuan kepada Warga yang terdampak Bencana Angin Puting Beliung di Lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (13/2025).

Penyaluran bantuan langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T Sibuea bersama Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Boby Iswandi yang mewakili PLT Camat Medan Marelan Al Kausar Deaysa dan Lurah Tanah Enam Ratus Syawaluddin berserta Kepala Lingkungan Tri Herika.

Dimana Bencana terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, satu rumah yang mengalami kerusakan. Bantuan yang diberikan berupa Sembako kepada keluarga terdampak.

Kerusakan berada pada bagian atap rumah Ibu Merry Silalahi yang atap rumahnya Terbang di hantam Angin Puting Beliung.

Kapolsek Medan Labuhan T Sibuea mengatakan aksi cepat tanggap ini merupakan bagian dari fungsi Kepolisian dalam Penanganan Darurat dan Kegiatan Kemanusiaan.

“Ini bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung dan Pengayom Masyarakat, semoga menjadi contoh Gotong - Royong dan Kepedulian Sosial” Kapolsek Medan Labuhan.

Penerima bantuan menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Kepolisian dan pemerintah setempat.

"Saya sangat terbantu dan Berterima kasih untuk Kapolsek Medan Labuhan dan semua pihak yang telah hadir memberi dukungan” ujar Merry Silalahi, warga terdampak Bencana Angin Puting Beliung.

Kepala Lingkungan V Tri Herika juga mengucapkan Terimakasih "Terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolsek Medan Labuhan dan Bapak Camat berseta jajarannya serta Pak Lurah Tanah Enam Ratus atas bantuan yang sudah diberikan kepada Warga yang terkena dampak Angin Puting Beliung di Lingkungan V Kelurahan Tanah Enam Ratus, Semoga kita semua diberi Pelindungan Allah SWT, dan Bantuan yang diberikan dapat bermafaat buat Warga saya" ujar Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanah Enam Ratus. (BTI) 

Kamis, 12 Juni 2025

61 Orang Bersaksi Faktanya Mentok, PH Minta "Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Harus Bebas"


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Hingga hari Kamis (12/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut sudah menghadirkan 61 saksi fakta dalam sidang perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Hasilnya, tak satupun yang mengarah ke mantan Kadisdik Saiful Abdi Siregar dan eks Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.

“Perkara ini sangat aneh. Entah bagaimanalah kasus ini bisa sampai dilimpahkan ke persidangan. Bahkan harusnya dulu jaksa selayaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut. Bukan malah menerima P-21 dan melimpahkannya ke persidangan. Kalau sudah begini, tentunya wajah kejaksaan seperti kena tampar,” celoteh Jonson David Sibarani SH MH, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Kantor Hukum Metro untuk terdakwa Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari yang ditemui wartawan seusai persidangan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen tahun 1997 itu mengatakan, majelis hakim yang memimpin persidangan sudah selayaknya membebaskan Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari. Sebab jaksa sudah diberi kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi-saksi fakta, namun hasilnya tidak seorang pun yang mengatakan kedua terdakwa terlibat.

Selain tidak terlibat transaksional dengan para guru honor yang ikut seleksi P3K, Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari ternyata tidak punya kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta. 



“Semua proses dikomandoi panitia pusat. Lulus tidak lulusnya peserta, itu domainnya panitia seleksi nasional. Bukan panselda. Nanti akan kami faktakan dalam sidang selanjutnya,” ujar Jonson yang didampingi rekannya, Togar Lubis SH MH.

Magister Hukum jebolan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) itu menilai, seharusnya perkara ini bukan ditangani dalam kategori perkara Tindak Pidana Korupsi. Tetapi hanya pantas diproses dalam tindak pidana biasa, yakni transaksional antara peserta dengan kepala sekolah yang notabene bukan bagian dari unsur kepanitiaan.

“Itu tercermin di dalam pernyataan Ketua Majelis Hakim, Bapak M Nazir yang diutarakan di persidangan tadi. Bahwa berdasarkan seluruh saksi tadi, semua berhenti di terdakwa Awaluddin selaku kepala sekolah. Tidak seorang pun yang mengatakan adanya keterlibatan Kadisdik dan Kepala BKD,” ketusnya.

Hal itu, lanjutnya, sangat berbeda dengan kasus P3K yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Di mana di kedua daerah tersebut, ada terjerat operasi tangkap tangan dan ditemukan barang bukti senilai miliaran rupiah. Sedangkan di Kabupaten Langkat, tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti.

“Kalau kita melihat fakta persidangan, kasus ini hanya berhenti di kasek. Seperti istilah menembak di atas kuda,” duganya.

Sementara itu, Togar Lubis yang ditanyai juga mengatakan, pelaksanaan SKTT tersebut sangat baik. Sebab tujuannya adalah untuk menjaring guru-guru honorer yang punya loyalitas tinggi sesuai dengan harapan pemerintah daerah. 

Di mana mereka bersedia ditempatkan sesuai dengan kebutuhan guru, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan guru. Sebab pengalaman di tahun-tahun yang lalu, para guru honorer itu cepat sekali mengurus pindah, karena tidak mau atau tidak bersedia ditempatkan di sekolah-sekolah pedalaman.

Disinggung soal adanya keterangan para guru honor yang menjadi saksi, di mana ada peserta P3K yang bernilai lebih tinggi dari peserta yang lain tetapi tidak lulus, Togar menerangkan, asumsi itu adalah salah. Sebab katanya, ada beberapa kriteria peserta. Mulai dari guru kelas, guru mata pelajaran, dan sebagainya. Itu nilainya berbeda semua. 

“Tidak bisa disamakan nilai guru kelas dengan guru mata pelajaran. Semua itu tergantung quotanya dan jumlah peserta yang berminat. Nanti akan lebih jelas diterangkan di dalam sidang berikutnya. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Aktifis asal Kabupaten Langkat ini. 

Terkait adanya framing dari salah satu lembaga di Kota Medan yang selalu menyudutkan kliennya lewat pemberitaan-pemberitaan miring, Togar mengatakan, hal itu terjadi atas kerjasama dengan guru-guru yang tidak lulus selama ini. 

"Namun semua itu ternyata cuma penggiringan opini publik. Sebab semuanya terbantahkan dalam fakta persidangan. Karena dari 61 saksi dari berbagai kalangan, tidak satupun yang mengarah kepada Kadisdik Langkat dan Kepala BKD Langkat," pungkas Togar. (BTI) 

Selasa, 10 Juni 2025

Terus Tunjukan Komitmen, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Pengedar dan Pengguna Shabu di Kelurahan Terjun Medan Marelan


Belawan | beritaterbaruindonesia - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, 2 (Dua) Tersangka yang diamankan yakni Zulkifli (50) sebagai pengedar dan Diki (30) sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) Dini Hari, dari lokasi kejadian turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 plastik klip sedang berisi Shabu, 1 Plastik Klip kecil berisi Shabu, 1 Pipet ujung runcing, 1 Bungkus Plastik Makanan Ringan Merk Nabati, 1 Bungkus Plastik Klip kosong, 1 unit HP, dan Uang tunai sebesar Rp 90.000.

PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.MM.CPHR.CBA. melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH.MH. pada Senin (9/6) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kami di wilayah Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran Narkoba, setelah informasi kami perkuat, langsung dilakukan penggerebekan” terang Kasat Narkoba Polres Belabuhan Belawan.

AKP Ismail Pane menjelaskan saat penggerebekan berlangsung, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli shabu dari tersangka Zulkifli, dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli.

“Kami amankan barang bukti dari tangan Zulkifli yang saat itu sedang melakukan transaksi kepada Diki, saat ini keduanya telah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput dan terus mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak Pidana Narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum kami, Kami juga mengimbau Masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba” tegas AKP Ismail Pane. (bti)