Sabtu, 23 Agustus 2025

Sekelompok Masyarakat di Tanjung Balai Kembali Mengamankan Truk Tangki Bermuatan BBM Solar Diduga Ilegal


TANJUNG BALAI | beritaterbaruindonesia.com – Satu unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga ilegal kembali diamankan sekelompok masyarakat di Kota Tanjungbalai, Jumat (22/8/2025).

Truk tangki berwarna biru putih bermuatan sekitar 5 ton Solar dengan nomor polisi BK 8784 MG dan bertuliskan PT Sumber Jaya, diamankan saat melakukan pengisian ke salah satu perusahaan, PT Gunung Salju Sejati, di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Usai diamankan, truk tersebut diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, ketika dikonfirmasi awak media menyatakan masih akan mengklarifikasi informasi tersebut. “Nanti kutanya dulu ya bang atas info ini. Sabar ya bang,” jawabnya singkat.

Seorang warga bernama Ferry menyebutkan, penangkapan truk tangki bermuatan BBM solar ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Hanya dua hari sebelumnya, pada Rabu (20/8/2025), warga juga mengamankan truk tangki serupa dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Dalam dua tahun terakhir, sudah ada tiga unit truk tangki bermuatan BBM solar ilegal yang diamankan masyarakat. Tapi sayangnya, proses hukumnya seringkali tidak jelas. Masyarakat jadi ragu apakah ada tindak lanjut serius atau tidak,” ujar Ferry.

Menurutnya, aksi spontan warga itu mencerminkan keresahan masyarakat Tanjungbalai terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut. “Aksi warga ini patut diapresiasi, tapi masyarakat berharap kepolisian benar-benar serius menindak tegas para pelaku,” tambahnya.

Ferry menegaskan bahwa penyaluran BBM ilegal merugikan masyarakat sekaligus negara. Karena itu, Polres Tanjungbalai diminta bersikap tegas, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap kepolisian mampu mengungkap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi solar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur,” tegasnya.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga mendesak Pertamina dan instansi terkait untuk ikut mengawasi distribusi BBM di Tanjungbalai agar praktik serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (IND/BTI.COM)

Kamis, 21 Agustus 2025

Tak Kenal Takut Akan Hukum, Walau Pernah Digeruduk Warga di Siombak Gudang BBM Dugong Pindah ke H Anif


DELI SERDANG | beritaterbaruindonesia.com - Walau pernah di geruduk warga Siombak, tak kenal takut akan hukum kini Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kembali beroperasi namun sudah pindah lokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Sebelumnya, Rabu (9/7/2025) warga menghadang truk yang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di Jalan Pasar Nippon Siombak, Kecamatan Medan Marelan. Karena membahayakan bagi masyarakat jika terjadi kebakaran.

Kini pemilik yang disebut Dugong kembali membuka Gudang BBM ilegal demi meraup pundi-pundi rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi Warga yang berada du sekitar lokasi Gudang.

Menurut Warga bahwa Gudang Solar sudah 2 minggu beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan truk lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.

"Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum," ungkap Rudi. Kamis (21/8/2025).

Untuk itu warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemiliknya, karena jika benar, telah melanggar hukum dan merugikan Negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.

Dalam hal ini APH harus segera menyelidiki dan menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut, melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001. (ind by BTI. COM) 

Rabu, 20 Agustus 2025

Zolim, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Penganiaya Istri


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan (prapid) Roland, Rabu sore tadi (20/8/2025) di ruang Cakra 6, mendapat reaksi tegas dari Jonson David Sibarani SH MH, kuasa hukum pelapor, Sherly.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan prapid warga Perumahan Cemara Asri, Medan itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air.

“Ini putusan zolim. Bagaimana bisa seorang hakim sanggup menyangkal asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis? Ada apa dengan hakim? Pasti akan saya laporkan dia. Ini perkara khusus. Perkara Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) bukan perkara pidana umum,” urainya. 

Dalam pengaturannya, satu orang saksi (korban) ditambah dengan satu alat bukti saja sudah cukup menjadikan seseorang menjadi tersangka PKDRT.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh termohon prapid (Kapolda Sumut cq Renakta Ditreskrimum Polda Sumut-red) melalui kuasa hukummya dari Bidang Hukum (Bidkum) pada persidangan dua hari sebelumnya.

Oleh karenanya, advokat dikenal kritis itu akan membuat laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sebagai pengawas perpanjangan tangan Mahkamah Agung (MA) RI dalam menjaga standar kualitas dan integritas peradilan di tingkat PN se-Sumut.

Selain itu, Jonson Sibarani juga akan membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) agar memantau perkara-perkara yang ditangani hakim Happy Efrata Tarigan.

Dibagian lain Jonson Sibarani mengatakan, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Subdit Renakta Polda Sumut dan bukan berarti ‘kiamat’ untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan kliennya. 

Misalnya, dengan membuka kembali perkara tersebut dengan profesional mungkin. Lakukan penyidikan yang komprehensif. Segera tetapkan kembali status Roland menjadi tersangka dan jangan bermain api.

“Ini keputusan yang Zolim, sebab ini mencoreng marwah kepolisian yang dianggap tidak mampu. Tentunya kita minta atasannya harus mengganti formasi tim penyidiknya,” pungkasnya.

Ketika dimintai tanggapannya lewat pesan teks WhatsApp (WA) dengan wartawan atas rencana kuasa hukum Sherly melaporkannya ke PT Sumut dan KY, hakim tunggal Happy Efrata Tarigan hingga malam tadi, belum memberikan komentar.    

Sementara dalam amar putusannya Happy Efrata Tarigan menyatakan, menerima permohonan prapid seluruhnya. Penetapan Roland dinilai tidak sah. 

Pertimbangan hukumnya, termohon telah tiga kali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun perkembangan penyidikannya tidak diserahkan kepada tersangka Roland, pemohon prapid.

Kemudian, rekam medis yang dijadikan terpohon sebagai bukti surat, tidak dapat dikategorikan sebagai bukti surat. Hanya informasi pendukung. Seharusnya Visum Et Repertum (VER).

Di bagian lain, Happy Efrata Tarigan memerintahkan termohon agar mencabut status tersangka pemohon.

Sementara pada persidangan lalu, termohon prapid menghadirkan dua ahli hukum pidana yakni Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut. 

Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generalis. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).

Peristiwa tindak pidana dalam lingkup rumah tangga, sambungnya, memang agak sulit menghadirkan saksi lain di luar saksi korban. 

“Walau demikian, sekali pun hanya saksi korban dan didukung bukti surat, ditemukan persesuaian adanya pertiwa tindak pidana, sudah cukup bagi penyidik menjadikan seseorang tersangka perkara PKDRT,” tegasnya.

Di bagian lain Tumbur dan Effendi Barus selaku tim kuasa hukum pemohon prapid mempertanyakan tentang bukti surat berupa rekam medis atau resume medis dari rumah sakit, layaknya seseorang berobat. Bukan visum dari dokter forensik sebagai petunjuk adanya akibat kekerasan fisik. 

Ahli hukum pidana itu pun menjawabnya dengan contoh kasus. “Kalau misalnya ada peristiwa pembunuhan. Jenazah korban ditenggelamkan ke laut atau dimutilasi kemudian dibuang. 

Tidak ada visum dari dokter forensik. Apakah dengan demikian lantas kasusnya dihentikan begitu saja?” urainya.

Artinya, dalam perkara PKDRT yang dilihat bukanlah kuantitasnya. Melainkan kualitasnya. Walau hanya saksi korban dan rekam medis, bila bersesuaian, maka bisa diproses lebih lanjut agar peristiwa tindak pidananya menjadi terang benderang.

Pendapat serupa juga dikemukakan Syarifuddin, ahli dari Dinas P3AKB Provinsi Sumut. Di mana perkara PKDRT adalah lex specialis yang bisa mengesampingkan peraturan umum.

“Kalau saya bisa balik bertanya, mana lebih tinggi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?” timpal ahli. Sebagai pengendali sidang, Happy Efrata Tarigan pun ‘mendinginkan’ kembali suasana jalannya persidangan. (IND/BTI.COM)

Sabtu, 16 Agustus 2025

Prapid Roland Terpatahkan, Korban Plus Bukti Surat Cukup Jadikan Seseorang Tersangka PKDRT


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Sidang lanjutan permohonan praperadilan (prapid) Roland, warga Perumahan Cemara Asri, Medan yang berlangsung hingga, Jumat sore (15/8/2025) berjalan alot di ruang Cakra 6 PN Medan.

Roland melalui tim kuasa hukumnya Tumbur dan Effendi Barus menghadirkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara. 

Sedangkan termohon prapid, Kapolda Sumut cq Dirreskrimum Polda Sumut melalui tim kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dimotori Salpatore S menghadirkan 2 ahli.

Yakni ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, ahli dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut. 

Di hadapan hakim tunggal Efrata Happy Tarigan, Edi Yunara berpendapat, satu saksi bukanlah saksi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 Ayat (2) hukum acara pidana (KUHAP).

“Dalam kasus-kasus tertentu misalnya yang mengetahui adanya peristiwa tindak pidana adalah keluarga yang bisa dijadikan mendukung keterangan saksi korban. Lebih kuat saksi yang melihat,” urainya.

Selain itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga didukung dengan adanya pendapat ahli, surat, petunjuk dan keteragan terdakwa. Kalau misalnya menimbulkan perubahan pada tubuh korban, dikuatkan dengan hasil visum. Bukan rekam medis dari rumah sakit.

Setelah mencabut skorsing berketepatan jam istirahat, hakim tunggal Efrata Happy Tarigan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum termohon prapid menghadirkan kedua ahli secara bergantian.

Perlahan namun pasti, suasana sidang berangsur alot. Dalil penetapan Roland sebagai tersangka perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Sherly yang dinilai cacat prosedur, terbantahkan.

Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generali. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).

Peristiwa tindak pidana dalam lingkup rumah tangga, sambungnya, memang agak sulit menghadirkan saksi lain di luar saksi korban. 

“Walau demikian, sekali pun hanya saksi korban dan didukung bukti surat, ditemukan persesuaian adanya pertiwa tindak pidana, sudah cukup bagi penyidik menjadikan seseorang tersangka perkara PKDRT,” tegasnya.

Di bagian lain tim kuasa hukum pemohon prapid mempertanyakan tentang bukti surat berupa rekam medis atau resume medis dari rumah sakit, layaknya seseorang berobat. Bukan visum dari dokter forensik sebagai petunjuk adanya akibat kekerasan fisik. 

Ahli hukum pidana itu pun menjawabnya dengan contoh kasus. “Kalau misalnya ada peristiwa pembunuhan. Jenazah korban ditenggelamkan ke laut atau dimutilasi kemudian dibuang. 

Tidak ada visum dari dokter forensik. Apakah dengan demikian lantas kasusnya dihentikan begitu saja?” urainya.

Artinya, dalam perkara PKDRT yang dilihat bukanlah kuantitasnya. Melainkan kualitasnya. Walau hanya saksi korban dan rekam medis, bila bersesuaian, maka bisa diproses lebih lanjut agar peristiwa tindak pidananya menjadi terang benderang.

Pendapat serupa juga dikemukakan Syarifuddin, ahli dari Dinas P3AKB Provinsi Sumut. Di mana perkara PKDRT adalah lex specialis yang bisa mengesampingkan peraturan umum.

“Kalau saya bisa balik bertanya, mana lebih tinggi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?” timpal ahli. Sebagai pengendali sidang, Happy Efrata Tarigan pun ‘mendinginkan’ kembali suasana jalannya persidangan.

Ahli menambahkan, di dalam Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT jelas disebutkan bahwa saksi dimaksud adalah saksi korban plus alat bukti lainnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum termohon prapid menghadirkan pelapor sekaligus saksi korban PKDRT, Sherly. Kemudian menyusul kakaknya, Yanty. Sherly menerangkan, atas saran penyidik beberapa hari setelah peristiwa pemukulan dia kemudian mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan. 

Kedua saksi menerangkan, sempat beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara Sherly dengan terlapor, Roland dan pihak keluarga kedua belah pihak namun tidak tercapai perdamaian alias buntu. 

Mirisnya, Yanty justru dijadikan ‘pesakitan’ dan mendekam di penjara karena dituduh menganiaya ibu mertua adiknya, Lili Kamso. Menjawab pertanyaan hakim, Yanty menimpali, tuduhan itu sebenarnya bisa dipatahkan. Namun pemilik rumah tidak lain adalah mertua adiknya, gak mau menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV). (IND/BTI.COM)

Kamis, 14 Agustus 2025

Harapan Masyarakat Pemerintah Terus Adakan Prrogram GPM Melalui POLRI


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang di laksanakan Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan, mendapat apresiasi dari Masyarakat khususnya para Ibu Rumah tangga.

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Tohap Sibuea SE.MH. besama Wa kapolseknya KOMPOL Edi Surya, yang tunrun langsung dalam Kegiatan GPM. Kali ini Kamis (14/8/2025), Polsek Medan Labuhan gelar GPM di Pos Polisi Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus berperan aktif menjaga stabilitas harga di Masyarakat.

"Ini bukan hanya langkah sesaat dalam merespons tingginya harga pangan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan pangan berbasis komunitas" ujar KOMPOL Tohap Sibuea..

Melalui GPM, Polsek Medan Labuhan berharap dapat meringankan beban ekonomi Masyarakat serta memperkuat sinergi antara Aparat dan Warga dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Masyarakat berharap Gerakan Pangan Murah (GPM) terus dilaksanakan oleh Polri, karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. GPM, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, disambut antusias oleh Masyarakat karena menawarkan bahan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar. 

Masyarakat juga mengharapkan GPM dapat menjadi Program Pemerintah dan Polri yang berkelanjutan dan rutin dilaksanakan, sehingga mereka dapat terus merasakan manfaatnya. 

Seperti yang dikatakan salah seorang Ibu Rumah tangga kepada awak media "Dengan adanya GPM yang diadakan Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan kami merasa terbantu bang, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli, terutama di tengah situasi harga pangan yang cenderung meningkat seperti saat ini bang" ujar Sumi, seorang Ibu Rumah tangga Warga Kelurahan Besar. (IND/BTI.COM)

Rabu, 13 Agustus 2025

Polda Sumut Melalui Polres Pelabuhan Belawan, Ungkap 238 Kasus Narkoba "Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi"


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menunjukkan capaian signifikan dalam pemberantasan Narkoba sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025, Rabu (13 Agustus 2025)

Dalam periode tersebut, aparat mengungkap 238 kasus dengan 279 tersangka dan menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.

Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8/2025), dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut, serta Plh Kapolres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi fokus nasional, sebagaimana arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, serta perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian “berperang tanpa henti” melawan narkoba dari hulu hingga hilir.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman merinci barang bukti yang diamankan yaitu 28,74 kg sabu, 41.396 butir Pil ekstasi, 13 kg Ganja, 34 saset Happy Water dan 150 cartridge Liquid vape mengandung etomidate.

Adapun jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 52,006 miliar.

Dirresnarkoba Polda Sumut menambahkan, salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui Pelabuhan Belawan, dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water. Hasil uji laboratorium memastikan kemasan itu berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Petugas juga menemukan peredaran cairan vape berisi etomidate, zat obat keras yang mulai marak di Sumut.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba dan premanisme "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan ada yang menghambat proses hukum” tegas Kapolres.

Dengan sinergi aparat, dukungan masyarakat, dan peran media, Polda Sumut optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman Narkotika. (IND/BTI.COM)

Dukung Program Presiden RI, Polsek Medan Labuhan Gelar Gerakan Pangan Murah


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan laksanakan Kegiatan Sosialisasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang merupakan bentuk nyata Polri khususnya Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan dalam Mendukung Program Presiden RI.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) bertujuan  Mempererat hubungan Polri dan Masyarakat serta mendukung ketahanan pangan dan membantu meringankan Beban Ekonomi Masyarakat. 

Dimana kegiatan tersebut digelar di 2 (Dua) titik tempat, Lapangan Warna Warna Jalan Rawe Raya Link 23 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan di Lapangan Sriwijaya Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Tohap Sibuea, S.E., M. H. yang didampingi Wakapolsek Medan Labuhan KOMPOL Edi Surya, Kanit IK Polsek Medan Labuhan AKP Bambang IR, Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan AKP Dayat Hasibuan, Panit Binmas Polsek Medan Labuhan IPTU J. Siagian, Panit 1 Reskrim Polsek Medan Labuhan IPDA D. Sinaga, Panit 3 Reskrim Polsek Medan Labuhan IPDA H. Simatupang, S. H. Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, turun langsung melaksanakan Kegiatan penjualan beras murah kepada Masyarakat.

Penjualan beras murah dilakukan dengan cara pembagian Kupon di tenda yang sudah di siapkan, sebanyak 400 Kupon di masing-masing 2 (Dua) titik tempat yang berbeda dimana 1 Kupon dapat di tukarkan 1 karung Beras 5 KG dengan merek SPHP dan dapat dibeli dengan Harga Rp 58.000 per Karung dengan Jumlah Total beras 2 Ton (400 Karung Beras) untuk Masyarakat Kecamatan Medan Labuhan dan 2 Ton (400 Karung Beras) untuk Masyarakat Kecamatan Medan Deli. 

Dengan terlaksananya kegiatan penjualan Beras Murah SPHP. “Ini nantinya diharapkan dapat membantu Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan” jelas KOMPOL Tohap Sibuea.

"Selain itu, Kegiatan penjualan pangan murah ini juga sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke 80 RI tahun 2025" tutup Kapolsek Medan Labuhan. (IND/BTI.COM)