Minggu, 05 Oktober 2025

Merasa Difitnah Kepala RS.PHCM Nonaktif Melaporkan 2 Mantan Bawahannya


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan, karena di fitnah Karir Dr. Syafril Armansyah jadi taruhannya. Dimana berawal mula dari Surat Peringatan yang diberikan Kepala Rumah Sakit kepada Kedua Orang, yaitu SK dan TKD. 

Dr. Syafril Armansyah menjelaskan "Surat Peringatan tersebut diberikan sehubungan dengan Kinerja yang tidak sesuai SOP dalam bekerja di Rawat Inap dan Apotik Rumah Sakit, adapun Surat Peringatan diberikan karena sudah melakukan kesalahan berulang dan sudah juga  membuat Surat Pernyataan tidak akan Berbuat Tindak Pencurian dan Kelalaian dalam berkerja yang dapat merugikan Pasien serta berpotensi dapat merugikan Rumah Sakit dan menggangu Kualitas Layanan Rumah Sakit" jelas Dr. Syafril Armansyah.

Menurut Penasehat Hukum Dr. Syafril Armansyah "Karena mendapat Surat Peringatan, kedua Orang tersebut diduga khawatir dengan status Kerjanya karena telah mendapat dua kali Surat Peringatan dan sekali membuat Surat Pernyataan dalam kurun waktu yang berdekatan maka penilaian yang dianggap butuh pertimbangan oleh Saudara Dr. Syafril Armansyah untuk Perpanjangan Kontrak Kerja keduanya, sehingga keduanya menimbulkan Fitnah dan Pencemarkan Nama Baik Klien kami melalui penayangan berita tidak benar dibeberapa media-midia Online" jelas Nashril Haq Lubis SH.

Nashril Haq Lubis SH. juga menambahkan "karena Dr. Syafril Armansyah merasa tidak ada melakukan hal yang dituduhkan kepadanya, maka kami sebagai Kuasa Hukum nya, Dr. Syafril Armansyah melaporkan SK dan TKD ke Polda Sumatera, yang sangat mengherankan adapula Laporan Visum yang entah kapan dan dimana kejadian fitnah keji tersebut sehingga Saudara Dr. Syafril Armansyah merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial, kami melaporkan SK dan TKD ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1615/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 oktober 2025" tutup Penasehat Hukum Dr. Syafril Armansyah. (IND/BTI.COM)

0 comments:

Posting Komentar