Selasa, 26 Agustus 2025

AKBP Wahyudi Rahman PLH Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Melakukan Tindakan Tegas Kepada Mafia BBM di Medan Deli


MEDAN DELI | beritaterbaruindonesia.com - Pratik Mafia penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, Setelah sebelumnya ditemukan gudang berkedok cuma untuk Parkiran Truck di Kelurahan Tanjung Mulia, kini Praktik serupa kembali marak di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan, tepatnya di Kawasan Simpang Dobi, Bukti lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH).

Keberadaan Gudang tersebut diduga melibatkan perusahaan agen penyalur BBM resmi. Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas Truck Tangki berwarna Biru Putih dengan logo PT Willy Dwi Perkasa masuk ke dalam Gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan, dikira salah masuk Gudang namun hal tersebut acap kali berulang kondisi tersebut membuat kecurigaan dan menimbulkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memperlancar Praktik Ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah Agen Penyalur BBM Industri kerap melakukan kecurangan dalam distribusi, Modus yang digunakan adalah memanfaatkan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina Patraniga untuk memasok BBM untuk di Oplos, dimna dengan cara BBM murni yang diterima secara sah kemudian diganti dengan BBM campuran (BBM yang sudah di Oplos) yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kerugian besar buat Masyarakat dan Negara sekaligus merusak pasar energi yang sah.

Pratik Ilegal ini disebut-sebut menghasilkan keuntungan hingga Ratusan Juta Rupiah setiap bulan, Dugaan adanya koordinasi dengan berbagai pihak membuat aktivitas tersebut seolah Kebal akan Hukum, hal ini memunculkan cibiran dari Masyarakat terhadap para penegakan hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan, yang hingga kini dinilai tidak mampu menindak tegas jaringan penggiat BBM Ilegal di Medan Deli.

Hingga berita ini diturunkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan praktik penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal tersebut, Masyarakat meminta PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK,MM.CPHE.CBA. dapat menunjukan ketegasannya kepada para mafia BBM tersebut. (MARI / BTI.COM)

Senin, 25 Agustus 2025

Secara Aklamasi Zulfahri Siagian Kembali Menjabat Ketua DPD HNSI Sumut Pada Musda Ke Vlll


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Secara aklamasi, Zulfahri Siagian.SE kembali menjabat sebagai Ketua DPD HNSI Sumut periode 2025-2030 pada

Musyawarah Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (Musda HNSI) Sumut ke-VIII tahun 2025 di Emerald Garden International Hotel, Senin (25/8/2025) 

Dihadapan pimpinan sidang, sebanyak 18 peserta yang merupakan Ketua DPC HNSI se Sumatera Utara, memberikan suaranya kepada Zulfahri Siagian untuk memimpin kembali DPD HNSI Sumut.

Musda yang berlangsung terbuka, dengan pimpinan sidang M Safii Sitorus, H. Darius, SH.MH dan Sekar Priadi. Ketua DPD HNSI Sumut

memberikan laporan pertanggung jawaban selama periode kepemimpinannya kepada para peserta. Setelah laporan pertanggung jawaban di sampaikan dan diterima oleh seluruh peserta. DPP HNSI terlebih dahulu mendemisionerkan kepengurusan  DPD HNSI Sumut, priode 2020 - 2025.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut. Zulfahri Siagian mencalonkan kembali  sebagai ketua HNSI Sumut periode 2025-2030. Sehingga dalam Musda tersebut, secara aklamasi Zulfahri Siagian, SE terpilih menjadi Ketua DPD HNSI Sumut periode 2025-2030.

Pada Musda ke VIII tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP HNSI Lydia Assegaf dan wakil Ketua  OKK Secar Priadi, Forkopimda Sumut (Instansi Pemerintah, Swasta, TNI Polri ), Ketua DPC HNSI se Sumatera Utara dan para undangan lainnya. 

Dalam penutupan Musda ke Vlll HNSI Sumut, Sekjen DPP Lydia Assegaf memberikan panji organisasi kepada ketua terpilih secara aklamasi Zulfahri Siagian untuk dikibarkan kepelosok Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Sekjen DPP HNSI Lidya Assegaf menyampaikan, dirinya sangat kagum dengan HNSI Sumut yang selalu kompak dan komit untuk mengembangkan roda organisasi agar lebih baik lagi.

" Jangankan ombak kecil, ombak tinggi saja DPD HNSI Sumut tidak akan goya dan akan terus maju.lni dibuktikan dengan berjalannya Musda HNSI Sumut ke VIII dengan lancar dan tertib.DPP HNSI akan terus mensport rekan - rekan DPD HNSI dalam menjalankan program program yang bertujuan untuk kesejahteraan nelayan kedepannya, terutama bantuan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat." ucap Lydia Assegaf. 

Lanjut Lydia Assegaf, DPD HNSI Sumut  harus menjalankan tugas yang telah diberikan OKK HNSI Pusat untuk menertibkan plang rukun yang tidak ada pengurusnya.

Kita mau, HNSI ini bukan hanya nama, tapi juga ada pengurusnya yang selalu siap bila dibutuhkan untuk kepentingan para nelayan." jelasnya. 

Dalam kesempatan ini juga Lidya Assegaf mengucapkan selamat kepada Zulfahri Siagian telah terpilih kembali menjadi ketua DPD HNSI Sumut lima tahun ke depan

Sementara itu, Ketua terpilih Zulfahri Siagian menyampaikan, amanah yang telah diberikan kepada dirinya melalui Musda ke Vlll DPD HNSI Sumut ini, akan dilaksanakannya dengan maksimal.

Dirinya akan berusaha menguatkan lagi roda - roda organisasi yang telah dibangun lima tahun ini. Mulai dari tingkat DPC hingga rukun. Sehingga program program dari DPP dan DPD HNSI untuk kemajuan nelayan bisa terwujud.

Kedepannya kata Zulfahri Siagian, pengurus DPD HNSI Sumut akan membuat KTA bagi para pengurus dan anggota HNSI Sumut, sebagai kelengkapan administrasi lebih baik lagi.

Dalam kesempatan ini juga Zulfahri Siagian mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja maksimal dalam mensukseskan Musda HNSI Sumut ke VIII ini. Penutupan Musda ke Vlll DPD HNSI Sumut diakhiri dengan foto bersama  pengurus  DPP, DPD dan DPC. (IND/BTI.COM)

Gegara RTG Tak Kunjung Diperbaiki Hingga Terjadi Tabrakan Antar Truk Kontener, di Pelabuhan TPK B eks BICT


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Gegara Rubber Tyred Gantry (RTG) Crane atau Alat Angkat berat untuk memindahkan dan menumpuk Peti Kemas di pelabuhan tak kunjung di perbaiki tabrakan antar truck tak terindarkan, dikarena alat RTG yang kurang jadi para supir truck saling berebut untuk bisa cepat di layani karena borongan atau upah yang kecil dan tidak memadahi gak mungkin para supir truk tersebut harus menunggu berjam-jam.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, sebab diketehui bahwa dana perawatan untuk alat RTG tersebut ada dan cukup besar, namun kenapa bisa alat RTG yang diperuntukan Pelabuhan Internasional, selalu rusak bahkan hampir setiap hari. Dijemanakan Dana Perawatan Alat RTG tersebut ?.

Saling berebut muatan dan RTG yang tidak berfungsi dengan maksimal, akhir nya tabrakan sesama truck pun terjadi, di Pelabuhan TPK B eks BICT tepatnya di depan Batu Prasasti Tanda Peresmian Pelabuhan yang di tanda tangani Presiden Soeharto, Selasa (26/8/2025) sekira pukul 00 : 10 Wib.

Para supir sangat menyayangkan, tidak adanya penanganan dari PT.  Pelindo, truck yang mengalami kecelakaan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya bantuan untuk mengevakuasi truck tersebut, padahal posisi bermuatan yang akan di letakkan di Container Yard (CY) yang tidak jauh dari posisi tabrakan.

PT. Pelindo seakan menyandera truck yang mengalami kecelakaan tersebut, padahal kondisi Container tidak ada kendala hanya Cabin truck yang hancur, seharusnya kan muatan Containernya dapat diangkatkan, di bantu dengan temannya untuk di tarik truck keluar agar bisa ke gudang atau ke pangkalannya. Sebab truck tidak ada menabrak alat atau barang milik PT. Pelindo,mengapa seolah truck tersebut harus di sandera sampai pagi.

Dapat dibayangkan gimna tersiksanya supir, dengan upah atau borongan yang kecil harus tidur di tengah Pelabuhan, entah ada makanan atau minumannya pun tidak ata yang tahu dan PT. Pelindo pun tidak mau tahu samasekali. (MARI/BTI.COM)

Minggu, 24 Agustus 2025

Untuk Ungkap Korupsi, Masyarakat Berharap KEJATI Sumut Berkerjasama Dengan BPK RI Sumut Audit Keuangan PT. Pelindo


SUMUT | beritaterbaruindonesia.com - Pasca Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor PT Pelindo Belawan pada 11 Agustus 2025 di Gedung Graha Pelindo 1 Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan, Kel. Belawan 2, Kec. Medan Belawan, Kota Medan menjadi bahan pembicaraan hangat dan menimbulkan berbagai pertanyaan khususnya masyarakat Belawan.

Hal ini terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) unit Kapal Tunda kontrak Tahun 2019 berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang mencapai 135,8 Miliar.

Masyarakat berharap pihak Kejatisu dapat berkerjasama dengan Badan Peneriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut agar dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut dan sekaligus membongkar kasus-kasus Pelindo lainnya khususnya di Belawan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) diharap dapat melakukan audit keuangan PT. Pelindo, yang jadi perhatian publik, terutama ditengah adanya praktik Kolusi, Korupsi yang lagi ditangani Kejati Sumut.

Indrawan, mengatakan "Klaborasi Kejati Sumut dan BPK RI Perwakilan Sumut, sangat diharapkan masyarakat agar segera dapat mengukap tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Pelindo" ujar Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU).

Masyarakat berharap BPK RI Perwakilan Sumut dapat melakukan audit keuangan PT. Pelindo karena diduga terkait dengan sejumlah peristiwa yang mencuat belakangan ini, seperti Besi Hibah milik masyarakat Papua dan terkait tindak pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Kapal Tunda tahun 2019 berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya tersebut diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp 134.8 Miliar.

BPK RI Perwakilan Sumut diharap melakukan audit pemeriksaan keuangan terhadap pengelolaan anggara di PT. Pelindo, karena Audit tersebut yang diharapkan mampu mengungkap kemungkinan penyimpangan anggaran dalam Proyek-proyek Strategis di PT. Pelindo yang saat ini kerap menjadi sorotan Masyarakat dan media. (BTI.COM)

Sabtu, 23 Agustus 2025

Sekelompok Masyarakat di Tanjung Balai Kembali Mengamankan Truk Tangki Bermuatan BBM Solar Diduga Ilegal


TANJUNG BALAI | beritaterbaruindonesia.com – Satu unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga ilegal kembali diamankan sekelompok masyarakat di Kota Tanjungbalai, Jumat (22/8/2025).

Truk tangki berwarna biru putih bermuatan sekitar 5 ton Solar dengan nomor polisi BK 8784 MG dan bertuliskan PT Sumber Jaya, diamankan saat melakukan pengisian ke salah satu perusahaan, PT Gunung Salju Sejati, di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Usai diamankan, truk tersebut diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, ketika dikonfirmasi awak media menyatakan masih akan mengklarifikasi informasi tersebut. “Nanti kutanya dulu ya bang atas info ini. Sabar ya bang,” jawabnya singkat.

Seorang warga bernama Ferry menyebutkan, penangkapan truk tangki bermuatan BBM solar ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Hanya dua hari sebelumnya, pada Rabu (20/8/2025), warga juga mengamankan truk tangki serupa dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Dalam dua tahun terakhir, sudah ada tiga unit truk tangki bermuatan BBM solar ilegal yang diamankan masyarakat. Tapi sayangnya, proses hukumnya seringkali tidak jelas. Masyarakat jadi ragu apakah ada tindak lanjut serius atau tidak,” ujar Ferry.

Menurutnya, aksi spontan warga itu mencerminkan keresahan masyarakat Tanjungbalai terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut. “Aksi warga ini patut diapresiasi, tapi masyarakat berharap kepolisian benar-benar serius menindak tegas para pelaku,” tambahnya.

Ferry menegaskan bahwa penyaluran BBM ilegal merugikan masyarakat sekaligus negara. Karena itu, Polres Tanjungbalai diminta bersikap tegas, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap kepolisian mampu mengungkap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi solar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur,” tegasnya.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga mendesak Pertamina dan instansi terkait untuk ikut mengawasi distribusi BBM di Tanjungbalai agar praktik serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (IND/BTI.COM)

Kamis, 21 Agustus 2025

Tak Kenal Takut Akan Hukum, Walau Pernah Digeruduk Warga di Siombak Gudang BBM Dugong Pindah ke H Anif


DELI SERDANG | beritaterbaruindonesia.com - Walau pernah di geruduk warga Siombak, tak kenal takut akan hukum kini Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kembali beroperasi namun sudah pindah lokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Sebelumnya, Rabu (9/7/2025) warga menghadang truk yang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di Jalan Pasar Nippon Siombak, Kecamatan Medan Marelan. Karena membahayakan bagi masyarakat jika terjadi kebakaran.

Kini pemilik yang disebut Dugong kembali membuka Gudang BBM ilegal demi meraup pundi-pundi rupiah, tanpa memikirkan dampak bagi Warga yang berada du sekitar lokasi Gudang.

Menurut Warga bahwa Gudang Solar sudah 2 minggu beroperasi, modusnya sama seperti saat di Siombak, mengakut BBM dengan truk lalu dimasukkan ke baby tank dijual ke pengusaha yang membutuhkan.

"Takut juga kami ada gudang solar disini, sudah banyak kejadian gudang terbakar terus merambat kerumah, kami berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum," ungkap Rudi. Kamis (21/8/2025).

Untuk itu warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait agar segara bertindak tegas menangkap diduga pemiliknya, karena jika benar, telah melanggar hukum dan merugikan Negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.

Dalam hal ini APH harus segera menyelidiki dan menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut, melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001. (ind by BTI. COM) 

Rabu, 20 Agustus 2025

Zolim, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Penganiaya Istri


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan (prapid) Roland, Rabu sore tadi (20/8/2025) di ruang Cakra 6, mendapat reaksi tegas dari Jonson David Sibarani SH MH, kuasa hukum pelapor, Sherly.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan prapid warga Perumahan Cemara Asri, Medan itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air.

“Ini putusan zolim. Bagaimana bisa seorang hakim sanggup menyangkal asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis? Ada apa dengan hakim? Pasti akan saya laporkan dia. Ini perkara khusus. Perkara Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) bukan perkara pidana umum,” urainya. 

Dalam pengaturannya, satu orang saksi (korban) ditambah dengan satu alat bukti saja sudah cukup menjadikan seseorang menjadi tersangka PKDRT.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh termohon prapid (Kapolda Sumut cq Renakta Ditreskrimum Polda Sumut-red) melalui kuasa hukummya dari Bidang Hukum (Bidkum) pada persidangan dua hari sebelumnya.

Oleh karenanya, advokat dikenal kritis itu akan membuat laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sebagai pengawas perpanjangan tangan Mahkamah Agung (MA) RI dalam menjaga standar kualitas dan integritas peradilan di tingkat PN se-Sumut.

Selain itu, Jonson Sibarani juga akan membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) agar memantau perkara-perkara yang ditangani hakim Happy Efrata Tarigan.

Dibagian lain Jonson Sibarani mengatakan, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Subdit Renakta Polda Sumut dan bukan berarti ‘kiamat’ untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan kliennya. 

Misalnya, dengan membuka kembali perkara tersebut dengan profesional mungkin. Lakukan penyidikan yang komprehensif. Segera tetapkan kembali status Roland menjadi tersangka dan jangan bermain api.

“Ini keputusan yang Zolim, sebab ini mencoreng marwah kepolisian yang dianggap tidak mampu. Tentunya kita minta atasannya harus mengganti formasi tim penyidiknya,” pungkasnya.

Ketika dimintai tanggapannya lewat pesan teks WhatsApp (WA) dengan wartawan atas rencana kuasa hukum Sherly melaporkannya ke PT Sumut dan KY, hakim tunggal Happy Efrata Tarigan hingga malam tadi, belum memberikan komentar.    

Sementara dalam amar putusannya Happy Efrata Tarigan menyatakan, menerima permohonan prapid seluruhnya. Penetapan Roland dinilai tidak sah. 

Pertimbangan hukumnya, termohon telah tiga kali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun perkembangan penyidikannya tidak diserahkan kepada tersangka Roland, pemohon prapid.

Kemudian, rekam medis yang dijadikan terpohon sebagai bukti surat, tidak dapat dikategorikan sebagai bukti surat. Hanya informasi pendukung. Seharusnya Visum Et Repertum (VER).

Di bagian lain, Happy Efrata Tarigan memerintahkan termohon agar mencabut status tersangka pemohon.

Sementara pada persidangan lalu, termohon prapid menghadirkan dua ahli hukum pidana yakni Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut. 

Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generalis. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).

Peristiwa tindak pidana dalam lingkup rumah tangga, sambungnya, memang agak sulit menghadirkan saksi lain di luar saksi korban. 

“Walau demikian, sekali pun hanya saksi korban dan didukung bukti surat, ditemukan persesuaian adanya pertiwa tindak pidana, sudah cukup bagi penyidik menjadikan seseorang tersangka perkara PKDRT,” tegasnya.

Di bagian lain Tumbur dan Effendi Barus selaku tim kuasa hukum pemohon prapid mempertanyakan tentang bukti surat berupa rekam medis atau resume medis dari rumah sakit, layaknya seseorang berobat. Bukan visum dari dokter forensik sebagai petunjuk adanya akibat kekerasan fisik. 

Ahli hukum pidana itu pun menjawabnya dengan contoh kasus. “Kalau misalnya ada peristiwa pembunuhan. Jenazah korban ditenggelamkan ke laut atau dimutilasi kemudian dibuang. 

Tidak ada visum dari dokter forensik. Apakah dengan demikian lantas kasusnya dihentikan begitu saja?” urainya.

Artinya, dalam perkara PKDRT yang dilihat bukanlah kuantitasnya. Melainkan kualitasnya. Walau hanya saksi korban dan rekam medis, bila bersesuaian, maka bisa diproses lebih lanjut agar peristiwa tindak pidananya menjadi terang benderang.

Pendapat serupa juga dikemukakan Syarifuddin, ahli dari Dinas P3AKB Provinsi Sumut. Di mana perkara PKDRT adalah lex specialis yang bisa mengesampingkan peraturan umum.

“Kalau saya bisa balik bertanya, mana lebih tinggi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?” timpal ahli. Sebagai pengendali sidang, Happy Efrata Tarigan pun ‘mendinginkan’ kembali suasana jalannya persidangan. (IND/BTI.COM)

Sabtu, 16 Agustus 2025

Prapid Roland Terpatahkan, Korban Plus Bukti Surat Cukup Jadikan Seseorang Tersangka PKDRT


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Sidang lanjutan permohonan praperadilan (prapid) Roland, warga Perumahan Cemara Asri, Medan yang berlangsung hingga, Jumat sore (15/8/2025) berjalan alot di ruang Cakra 6 PN Medan.

Roland melalui tim kuasa hukumnya Tumbur dan Effendi Barus menghadirkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara. 

Sedangkan termohon prapid, Kapolda Sumut cq Dirreskrimum Polda Sumut melalui tim kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dimotori Salpatore S menghadirkan 2 ahli.

Yakni ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, ahli dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut. 

Di hadapan hakim tunggal Efrata Happy Tarigan, Edi Yunara berpendapat, satu saksi bukanlah saksi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 Ayat (2) hukum acara pidana (KUHAP).

“Dalam kasus-kasus tertentu misalnya yang mengetahui adanya peristiwa tindak pidana adalah keluarga yang bisa dijadikan mendukung keterangan saksi korban. Lebih kuat saksi yang melihat,” urainya.

Selain itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga didukung dengan adanya pendapat ahli, surat, petunjuk dan keteragan terdakwa. Kalau misalnya menimbulkan perubahan pada tubuh korban, dikuatkan dengan hasil visum. Bukan rekam medis dari rumah sakit.

Setelah mencabut skorsing berketepatan jam istirahat, hakim tunggal Efrata Happy Tarigan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum termohon prapid menghadirkan kedua ahli secara bergantian.

Perlahan namun pasti, suasana sidang berangsur alot. Dalil penetapan Roland sebagai tersangka perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Sherly yang dinilai cacat prosedur, terbantahkan.

Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generali. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).

Peristiwa tindak pidana dalam lingkup rumah tangga, sambungnya, memang agak sulit menghadirkan saksi lain di luar saksi korban. 

“Walau demikian, sekali pun hanya saksi korban dan didukung bukti surat, ditemukan persesuaian adanya pertiwa tindak pidana, sudah cukup bagi penyidik menjadikan seseorang tersangka perkara PKDRT,” tegasnya.

Di bagian lain tim kuasa hukum pemohon prapid mempertanyakan tentang bukti surat berupa rekam medis atau resume medis dari rumah sakit, layaknya seseorang berobat. Bukan visum dari dokter forensik sebagai petunjuk adanya akibat kekerasan fisik. 

Ahli hukum pidana itu pun menjawabnya dengan contoh kasus. “Kalau misalnya ada peristiwa pembunuhan. Jenazah korban ditenggelamkan ke laut atau dimutilasi kemudian dibuang. 

Tidak ada visum dari dokter forensik. Apakah dengan demikian lantas kasusnya dihentikan begitu saja?” urainya.

Artinya, dalam perkara PKDRT yang dilihat bukanlah kuantitasnya. Melainkan kualitasnya. Walau hanya saksi korban dan rekam medis, bila bersesuaian, maka bisa diproses lebih lanjut agar peristiwa tindak pidananya menjadi terang benderang.

Pendapat serupa juga dikemukakan Syarifuddin, ahli dari Dinas P3AKB Provinsi Sumut. Di mana perkara PKDRT adalah lex specialis yang bisa mengesampingkan peraturan umum.

“Kalau saya bisa balik bertanya, mana lebih tinggi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?” timpal ahli. Sebagai pengendali sidang, Happy Efrata Tarigan pun ‘mendinginkan’ kembali suasana jalannya persidangan.

Ahli menambahkan, di dalam Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT jelas disebutkan bahwa saksi dimaksud adalah saksi korban plus alat bukti lainnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum termohon prapid menghadirkan pelapor sekaligus saksi korban PKDRT, Sherly. Kemudian menyusul kakaknya, Yanty. Sherly menerangkan, atas saran penyidik beberapa hari setelah peristiwa pemukulan dia kemudian mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan. 

Kedua saksi menerangkan, sempat beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara Sherly dengan terlapor, Roland dan pihak keluarga kedua belah pihak namun tidak tercapai perdamaian alias buntu. 

Mirisnya, Yanty justru dijadikan ‘pesakitan’ dan mendekam di penjara karena dituduh menganiaya ibu mertua adiknya, Lili Kamso. Menjawab pertanyaan hakim, Yanty menimpali, tuduhan itu sebenarnya bisa dipatahkan. Namun pemilik rumah tidak lain adalah mertua adiknya, gak mau menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV). (IND/BTI.COM)

Kamis, 14 Agustus 2025

Harapan Masyarakat Pemerintah Terus Adakan Prrogram GPM Melalui POLRI


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang di laksanakan Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan, mendapat apresiasi dari Masyarakat khususnya para Ibu Rumah tangga.

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Tohap Sibuea SE.MH. besama Wa kapolseknya KOMPOL Edi Surya, yang tunrun langsung dalam Kegiatan GPM. Kali ini Kamis (14/8/2025), Polsek Medan Labuhan gelar GPM di Pos Polisi Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus berperan aktif menjaga stabilitas harga di Masyarakat.

"Ini bukan hanya langkah sesaat dalam merespons tingginya harga pangan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan pangan berbasis komunitas" ujar KOMPOL Tohap Sibuea..

Melalui GPM, Polsek Medan Labuhan berharap dapat meringankan beban ekonomi Masyarakat serta memperkuat sinergi antara Aparat dan Warga dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Masyarakat berharap Gerakan Pangan Murah (GPM) terus dilaksanakan oleh Polri, karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. GPM, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, disambut antusias oleh Masyarakat karena menawarkan bahan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar. 

Masyarakat juga mengharapkan GPM dapat menjadi Program Pemerintah dan Polri yang berkelanjutan dan rutin dilaksanakan, sehingga mereka dapat terus merasakan manfaatnya. 

Seperti yang dikatakan salah seorang Ibu Rumah tangga kepada awak media "Dengan adanya GPM yang diadakan Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan kami merasa terbantu bang, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli, terutama di tengah situasi harga pangan yang cenderung meningkat seperti saat ini bang" ujar Sumi, seorang Ibu Rumah tangga Warga Kelurahan Besar. (IND/BTI.COM)

Rabu, 13 Agustus 2025

Polda Sumut Melalui Polres Pelabuhan Belawan, Ungkap 238 Kasus Narkoba "Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi"


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menunjukkan capaian signifikan dalam pemberantasan Narkoba sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025, Rabu (13 Agustus 2025)

Dalam periode tersebut, aparat mengungkap 238 kasus dengan 279 tersangka dan menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.

Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8/2025), dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut, serta Plh Kapolres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi fokus nasional, sebagaimana arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, serta perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian “berperang tanpa henti” melawan narkoba dari hulu hingga hilir.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman merinci barang bukti yang diamankan yaitu 28,74 kg sabu, 41.396 butir Pil ekstasi, 13 kg Ganja, 34 saset Happy Water dan 150 cartridge Liquid vape mengandung etomidate.

Adapun jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 52,006 miliar.

Dirresnarkoba Polda Sumut menambahkan, salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui Pelabuhan Belawan, dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water. Hasil uji laboratorium memastikan kemasan itu berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Petugas juga menemukan peredaran cairan vape berisi etomidate, zat obat keras yang mulai marak di Sumut.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba dan premanisme "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan ada yang menghambat proses hukum” tegas Kapolres.

Dengan sinergi aparat, dukungan masyarakat, dan peran media, Polda Sumut optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman Narkotika. (IND/BTI.COM)

Dukung Program Presiden RI, Polsek Medan Labuhan Gelar Gerakan Pangan Murah


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan laksanakan Kegiatan Sosialisasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang merupakan bentuk nyata Polri khususnya Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan dalam Mendukung Program Presiden RI.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) bertujuan  Mempererat hubungan Polri dan Masyarakat serta mendukung ketahanan pangan dan membantu meringankan Beban Ekonomi Masyarakat. 

Dimana kegiatan tersebut digelar di 2 (Dua) titik tempat, Lapangan Warna Warna Jalan Rawe Raya Link 23 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan di Lapangan Sriwijaya Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL Tohap Sibuea, S.E., M. H. yang didampingi Wakapolsek Medan Labuhan KOMPOL Edi Surya, Kanit IK Polsek Medan Labuhan AKP Bambang IR, Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan AKP Dayat Hasibuan, Panit Binmas Polsek Medan Labuhan IPTU J. Siagian, Panit 1 Reskrim Polsek Medan Labuhan IPDA D. Sinaga, Panit 3 Reskrim Polsek Medan Labuhan IPDA H. Simatupang, S. H. Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, turun langsung melaksanakan Kegiatan penjualan beras murah kepada Masyarakat.

Penjualan beras murah dilakukan dengan cara pembagian Kupon di tenda yang sudah di siapkan, sebanyak 400 Kupon di masing-masing 2 (Dua) titik tempat yang berbeda dimana 1 Kupon dapat di tukarkan 1 karung Beras 5 KG dengan merek SPHP dan dapat dibeli dengan Harga Rp 58.000 per Karung dengan Jumlah Total beras 2 Ton (400 Karung Beras) untuk Masyarakat Kecamatan Medan Labuhan dan 2 Ton (400 Karung Beras) untuk Masyarakat Kecamatan Medan Deli. 

Dengan terlaksananya kegiatan penjualan Beras Murah SPHP. “Ini nantinya diharapkan dapat membantu Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan” jelas KOMPOL Tohap Sibuea.

"Selain itu, Kegiatan penjualan pangan murah ini juga sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke 80 RI tahun 2025" tutup Kapolsek Medan Labuhan. (IND/BTI.COM)

Senin, 11 Agustus 2025

Eksklusif Investigasi : Jaringan Judi Tembak Ikan Medan Utara, Big Bos Asen Diduga Kebal Hukum Berkat “Tameng” Oknum Aparat


Medan Utara | beritaterbaruindonesia.com – Malam baru saja turun di kawasan Medan Utara. Lampu-lampu jalan temaram, namun di sudut-sudut tertentu justru terang benderang oleh sorotan lampu Meja Judi Ketangkasan Tembak Ikan. Suara riuh para pemain bercampur bunyi dentingan koin, menandakan bisnis haram ini terus berdenyut secara terang-terangan, tanpa ada rasa takut.

Dari penelusuran tim investigasi, aktivitas ini bukan sekadar perjudian biasa. Sumber terpercaya menyebut, jaringan ini dikendalikan oleh Asen, pengusaha keturunan Tionghoa yang dijuluki “raja judi” Medan Utara. Ia menguasai hampir seluruh titik perjudian tembak ikan di kawasan tersebut, dan mengoperasikan bisnis ini seperti sebuah korporasi terstruktur.

Dalam operasionalnya, Asen dibantu oleh Cici, orang kepercayaan yang mengatur distribusi mesin, pengelolaan uang, dan koordinasi lapangan. Sumber menyebut, Cici adalah sosok yang berperan membangun jaringan luas hingga ke kelurahan-kelurahan.

Lebih mengkhawatirkan, mereka diduga mendapat “tameng” dari oknum aparat. Nama Aweng yang disebut sebagai Oknum Pengawas dari satuan Koterem kerap muncul dalam informasi yang kami peroleh. Peran mereka adalah memastikan meja judi tetap aman dari razia dan gangguan.

Jaringan ini tidak sembunyi-sembunyi, beberapa lokasi bahkan berada di pinggir Jalan, mudah dilihat Warga. Berdasarkan data lapangan, berikut titik-titik yang teridentifikasi oleh team media :

-Marelan Point – 2 titik

-Jalan Jala – 1 titik

-Kota Bangun – 3 titik

-Mabar – 2 titik

-Martubung (Depan SPBU) – 1 titik

-Pasar 10 Helvetia Gg. Bima – 2 titik

-Pasar 9 Helvetia (Dekat Cafe Lestari) – 1 titik

-Pasar 2 Timur (Dekat Pabrik Udang) – 1 titik

Sumber menyebut, setiap lokasi memiliki jadwal pengumpulan setoran harian. Uang dari Mesin Judi ini mengalir ke pusat pengelolaan milik Asen, lalu dibagi sesuai struktur-termasuk dugaan Setoran kepada Oknum pelindung.

Pola ini diyakini sudah berjalan bertahun-tahun, membuat jaringan ini sulit disentuh hukum. Bahkan, beberapa warga mengaku sudah tidak percaya akan adanya penertiban, karena setiap upaya razia kerap bocor lebih dulu.

Kondisi ini memicu kemarahan Warga. Mereka menuntut Kapolda Sumut IRJEN Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar, termasuk oknum pelindungnya. Publik menanti langkah tegas kepolisian, bukan sekadar razia formalitas, tetapi penangkapan terhadap Big Bos dan penghentian total operasi Judi Tembak Ikan yang merusak moral Generasi Muda. (MARI/BTI.COM)

Ditpolairud Polda Sumut Bersama Relawan Wak Young Gelar Beras Murah


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.Ditpolairud Polda Sumut bersama Relawan Wak Young gelar puluhan ton beras murah kepada masyarakat Belawan. Senin (11/8/2025) 

Acara yang di laksanakan di Mako Dipolairid Polda Sumut,  mendapat antusias dari masyarakat Kecamatan Medan Belawan. Bahkan masyarakat merasa terbantu dengan adanya beras murah. Karena saat ini harga beras tinggi. 

Ketua Relawan Wak Young Sumatera Utara, Abdul Rahman mengatakan kegiatan beras murah itu dilaksanakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.

Abdul Rahman mengucapkan terima kasih kepada Ditpolairud Polda Sumut yang bersedia berkolaborasi dengan Relawan Wak Young dalam mengatasi pangan, khususnya di Kecamatan Medan Belawan. 

" Kegiatan ini kita laksanakan selama sepekan. Harga beras itu sebenarnya Rp 58 Ribu. Namun Bapak Kapolda Sumut mensubsidi Rp 8 Ribu. Sehingga masyarakat cukup membayar Rp 50 Ribu saja. Sedangkan untuk anggota Relawan Wak Young di subsidi oleh Pengurus Relawan Wak Young sebesar Rp 23 Ribu. Sehingga anggota Wak Young cukup membayar Rp 35 Ribu. " Jelas Abdul Rahman yang akrab di sapa dengan Atan. 

Semoga kata Abdul Rahman, kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Medan Belawan. Dan meringankan beban masyarakat dalam membatasi pangan. 

Sementara itu Simon Barus salah seorang warga Kelurahan Belawan ll mengucapkan terima kasih kepada Dirpolairud Polda Sumut, Bapak Kapolda Sumut serta Relawan Wak Young yang sangat perduli dengan masyarakat pesisir khusus nya masyarakat Kecamatan Medan Belawan. ( IND/BTI.COM)

Jumat, 08 Agustus 2025

Izin Jendral, Diduga Kapolda Sumut Tidak Sanggup Menutup dan Berantas Judi Tembak Ikan Berbendera "GBM 99"


SUMUT | beritaterbaruindonesia.com - Viral dan sudah banyak media yang memberita Judi Tembak Ikan Berbendera "GBM 99 CICI / AWENG" yang merajai Medan Utara, namun tidak ada tindakkan Tegas dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut) IIJEN POL Whisnu Hermawan Febrianto, S.l.K., M.H. padahal Masyarakat sudah sangat resah dan meminta kepada Kapolda Sumut agar segera menindak lanjuti laporan dan menindak tegas lapak lapak perjudian tersebut.

Kapolda Sumut diduga tidak mengindahkan Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegaskan Komitmennya untuk memberantas Judi, dimana Pemberantasan praktik perjudian sebagai salah satu upaya mengembalikan kepercayaan publik.

Sayangnya Komitmen dari Kapolri tersebut tidak berlaku di Sumatera Utara ini, terbukti Judi Tembak Ikan Berbendera "GBM 99 CICI / AWENG" mala merajai Medan Utara. 

Kasihan ngelihatnya, Emak-emak yang heboh tiap hari, ada saja Judi Tembak Ikan muncul, Tutup di sini, muncul di situ. Anak-anak muda, Anak Sekolah, kaum Bapak terlibat di situ. Pencurian pun marak. Berita di medsos memusingkan kepala.

"Dimana mana ada tempat Judi Tembak Ikan bang, kami baru baru ini pernah sama Ustad ikut grebek tempat Judi itu bang, kalo kami lagi yang harus menghancurkan tempat Judi tu lagi jadi buat apa Polisi bang" ujar salah satu Emak emak yang ikut bersama seorang Ustad saat Mengrebek tempat Judi Tembak Ikan di Belawan.

Judi Tembak Ikan Berbendera GBM 99 milik CICI / AWENG yang Merajai Medan Utara,  membuat uang belanja dapur terkuras, Emak-emak jadi kesal dan pusing tujuh keliling.

Tempat Judi Tembak Ikan Berbendera GBM milik CICI / AWENG ini tergolong mudah dijumpai, karena tempatnya sudah menguasai hampir Lima Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Judi Tembak Ikan boleh di bilang penyakit Masyarakat, artinya menyalahkan Masyarakatlah yang gemar bermain, tapi lebih cocoknya kalau ini disebut “Penyakit Polisi” dari pada penyakit Masyarakat, yang Artinya kalau Polisi Tegas, Judi Tembak Ikan ini pasti habis, tapi sayangnya para Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut seperti tutup mata dan tutup telinga, seolah tidak mau mendengar laporan dari Masyarakat. (MARI/BTI.COM)

Rabu, 06 Agustus 2025

Diduga Aparat Penegak Hukum Tak Ambil Peduli, Promosikan Bendera "GBM 99 Cici / Aweng" Biar Terus Berkibar di Medan Utara


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com – Masyarakat sudah kecewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya sudah banyak laporan dan keluhan Masyarakat terkait adanya praktik Judi Tembak Ikan di Wilayah Medan Utara, namun seolah tidak digubris malah semakin merajalela dan dinilai seakan Kebal serta tak Takut dengan Hukum, salah satu jaringan terbesar yang disebut-sebut dikelola oleh seorang Wanita bernama Cici yang di Back'up Aweng, beroperasi dengan Bendera GBM 99, dan diduga milik seorang Bos Besar berinisial AS, Warga keturunan Tionghoa.

Aktivitas perjudian ini tidak hanya berlangsung di satu lokasi, melainkan telah menyebar ke hampir seluruh Kecamatan yang ada di Medan Utara, seperti Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal, Cici disebut-sebut sebagai Aktor Utama di balik jaringan perjudian ini yang hingga kini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Warga setempat, Meja-meja Judi Tembak Ikan yang dikelola oleh jaringan ini beroperasi tanpa henti, bahkan hingga 24 Jam Sehari, dan selalu ramai dikunjungi para pecandu Judi dari berbagai kalangan, mirisnya tidak ada satu pun Tindakan Tegas yang terlihat dari Polres Pelabuhan Belawan maupun Aparat Kepolisian Sektor setempat.

“Setiap hari lokasi itu ramai baik dari pagi, siang bahkan sampai Malam, tapi tidak pernah di Gerebek, katanya pemiliknya Cici, dan pengawasnya inisial AW, yang katanya juga dari TNI” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun menduga kuat bahwa Aktivitas Ilegal ini dilindungi oleh Oknum Aparat berinisial AW, yang disebut-sebut berasal dari satuan Koterem, mencuat sebagai pihak yang diduga memberikan "Back'up" terhadap Pperasional Bisnis Haram tersebut.

" Daripada buat laporan dan memberitakan agar tempat tersebut di tindak, mending orang abang promosikan aja Bendera GBM 99 tu bang, karna percuma bang, meskipun kami khawatir atas Anak-anak kami akan terpengaruh dan masa depan mereka rusak, percuma kami bermohon kepada Aparat Gabungan, baik dari Polisi maupun Polisi Militer (PM), segera bertindak, toh ujungnya Perjudian tersebut tetap buka dan semakin merajai di Medan Utara” ucap warga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian dengan kecewanya. (MARI/BTI.COM)

Senin, 04 Agustus 2025

Seakan Tak Takut Dengan Hukum, Judi Tembak Ikan Berbendera "GBM 99 CICI" Merajai Medan Utara


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com – Praktik judi tembak ikan di Wilayah Medan Utara semakin merajalela dan dinilai seakan Kebal dan tak Takut dengan Hukum, salah satu jaringan terbesar yang disebut-sebut dikelola oleh seorang Wanita bernama Cici, beroperasi di bawah bendera GBM 99, dan diduga milik seorang Bos Besar berinisial AS, Warga keturunan Tionghoa.

Aktivitas perjudian ini tidak hanya berlangsung di satu lokasi, melainkan telah menyebar ke hampir seluruh Kecamatan yang ada di Medan Utara, seperti Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal, Cici disebut-sebut sebagai Aktor Utama di balik jaringan perjudian ini yang hingga kini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Warga setempat, Meja-meja Judi Tembak Ikan yang dikelola oleh jaringan ini beroperasi tanpa henti, bahkan hingga 24 Jam Sehari, dan selalu ramai dikunjungi para pecandu Judi dari berbagai kalangan, mirisnya tidak ada satu pun Tindakan Tegas yang terlihat dari Polres Pelabuhan Belawan maupun Aparat Kepolisian Sektor setempat.

“Setiap hari lokasi itu ramai baik dari pagi, siang bahkan sampai Malam, tapi tidak pernah di Gerebek, katanya pemiliknya Cici, dan pengawasnya inisial AW, yang katanya juga dari TNI” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun menduga kuat bahwa Aktivitas Ilegal ini dilindungi oleh Oknum Aparat berinisial AW, yang disebut-sebut berasal dari satuan Koterem, mencuat sebagai pihak yang diduga memberikan "Back'up" terhadap Pperasional Bisnis Haram tersebut.

“Kami khawatir Anak-anak kami terpengaruh dan masa depan mereka rusak, kami Mohon Aparat Gabungan, baik dari Polisi maupun Polisi Militer (PM), segera bertindak, jangan biarkan Perjudian ini semakin merusak Generasi Muda di Medan Utara” pinta warga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian.

Warga berharap, tidak ada tebang pilih dalam Penegakan Hukum dan para pelaku, baik pemilik maupun pengelola, ditindak Tegas demi menciptakan Lingkungan yang aman dan bersih dari Praktik-praktik Kriminal yang merusak Tatanan Sosial Masyarakat. (BTI.COM)

Sabtu, 02 Agustus 2025

Cipta Kondisi, Polsek Medan Labuhan Razia ke Kafe - kafe Pasar 9 Desa Manunggal


Medan| beritaterbaruindonesia.com – Polsek Medan Labuhan Menggelar Razia di sejumlah cafe yang berlokasi di Pasar 9 Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Sabtu Malam (2/8/2025) hingga Minggu Dini Hari (3/8/2025).

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T Sibuea, Waka Polsek KOMPOL Edy, Kanit Intel AKP Bambang dan Kanit Reskrim IPTU Dr Hamzar Nodi SH MH berserta jajaran Polsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T sibuea mengatakan, "Razia ini dilakukan dalam rangka memberantas penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah hukum Polsek Medan Labuhan serta dapat melaksanakan cipta kondisi" ujarnya. 

Berberapa kafe didatangi, namun kafe yang dituju dalam keadaan tutup. Polsek Medan Labuhan berpindah ke kafe yang lainnya dan berhasil menyita beberapa Botol Minuman Keras dan lanjut lagi menyisir ke kafe yang lainnya. 

Sempat terjadi insiden saat jajaran dari Polsek Medan Labuhan mengecek Kafe Rudi, yang telah dipasang Garis Police Line oleh Polda Sumut, seorang yang berambut cepak yang mengaku Anggota TNI, tidak Koperatif saat ditanya oleh Anggota Polisi yang berseragam lengkap, untungnya pihak Kepolisian menanggapinya dengan tenang dan harmonis hingga pedebatan dapat meredah.

Perlu diketahui Jika ada oknum yang berada di area yang sudah diberi garis polisi (Police Line atau garis pembatas), itu bisa dianggap melanggar hukum dan ada sanksi yang bisa dikenakan. Garis polisi ini, yang juga disebut "Police Line", berfungsi sebagai pembatas Area Kerja Kepolisian atau Area yang sedang dalam Penyelidikan, dan memasuki area tersebut tanpa izin bisa dianggap menghalangi Proses Hukum. (BTI.COM)

Jumat, 01 Agustus 2025

Bhabinkamtibmas Bersama Jajaran Kelurahan Tanah Enam Ratus, Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih


MARELAN | beritaterbaruindonesia.com - Berkeliling di Wilayah Kelurahan Tanah Enam Ratus dengan mengedarai Sepeda Motor Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Kepling dan Linmas Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan memberi himbauan kepada Warga untuk memasang Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul dalam rangka menyambut HUT RI ke. 80, Jumat (1/08/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtimas AIPTU Hendro bersama Kasi Trantib Chairul mengajak Warga Tanah Enam Ratus untuk memasang Bendera Merah Putih secara serentak didepan Rumah serta Tempat Usaha masing-masing yang dimulai pada Tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2025.


AIPTU Hendro mengatakan "Kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih ini merupakan salah satu wujud kecintaan kita kepada NKRI dan wajib kita lakukan di setiap Tahunnya untuk memeriahkan dan menyemarakkan HUT RI ke 80” ujar Bhabinkamtibmas Personil Polsek Medan Labuhan itu.

Kasi Trantib Kelurahan Tanah Enam Ratus menambahkan "Selain untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia, Pemasangan Bendera itu untuk memberikan rasa Hormat atas Perjuangan dan Pengorbanan para Pejuang, dan sebagai Generasi Bangsa sudah seharusnya kita menghargai jasa para Pahlawan yang telah merebut Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dengan penuh Pengorbanan" jelas Chairul. (BTI.COM)

Gawat... Besi Hibah Milik Masyarakat, Diduga Dipakai Pelindo Buat Dermaga


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Tak Terima Besi Hibah sebanyak 5.000 ton milik Masyarakat Papua dipakai PT Pelindo buat Dermaga,  Seratus Orang Perwakilan dari Masyarakat 4 (Empat) Desa yang ada di Papua demo di depan pintu masuk gedung kembar PT Pelindo Belawan, Jumat (1/8/2025).

Dalam orasinya, Massa yang umumnya Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Komoro (Lemasko) Timika, Papua itu meminta Pelindo mengembalikan Besi milik Masyarakat dari 4 (Empat) Desa yang ada di Papua.

"Kami meminta semua Besi Hibah dari PT. Freeport itu dikembalikan ke Papua karena itu Hak Masyarakat" kata Samsul dalam orasinya dengan menggunakan pengeras suara.

Samsul yang merupakan mantan Pegawai Pelindo itu menjelaskan, setiap tahun PT Freeport Indonesia menghibahkan Besi sisa Limbah Produksi kepada Masyarakat 4 (Empat) Desa sekitar Lokasi Usaha.

"Jumlahnya banyak bahkan mencapai Ribuan Ton pertahun dan Masyarakatlah yang menentukan Besi itu mau diapakan" katanya.

Akibat keterbatasan Alat Angkut, untuk sementara Besi Hibah itu di "TITIPKAN" ke Pelindo dan Pertamina, bukan untuk Pelindo dan Pertamina. 

Namun Anehnya belakangan Besi Hibah tersebut digunakan Pelindo untuk membangun Dermaga di Pelindo 1, 2, 3 dan 4.

"Jumlah Besi Hibah yang ada di Pelindo 1 sebanyak 5.000 Ton namun belakangan diketahui tinggal Susut menjadi 2.000 Ton" jelas Samsul. 

Diduga, 3.000 Ton Besi Hibah milik Masyarakat yang susut itu telah digunakan untuk Pembangunan Dermaga di Pelabuhan Internasional Belawan.

"Sampai kapanpun Besi itu akan kami tagih dan Pelindo harus mengembalikannya kepada Masyarakat Papua," tegasnya.

Masyarakat Papua juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengusut, terkait Besi Hibah milik Masyarakat Papua yang diduga digunakan untuk Pembangunan Dermaga tersebut. 

Kalaulah terbukti Besi Hibah milik Masyarakat Papua yang digunakan buat Pembangunan Dermaga, dapat dipastikan bahwa adanya Manipulasi Anggaran Uang Negara. (BTI.COM)