IPTU Dr. Hamzar Nordi SH. MH. : "Hukum Bukan Diatas Kertas"
MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Indonesia disebut negara hukum dan paradikma banyak menjelaskan tentang hukum secara umum dijelaskan bahwa hukum tersebut merupakan seperangkat aturan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi, menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, dengan hukuman tertentu.
M.H. Tirtaamidjaya, SH, hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Soerojo Wignjo Dipoero, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan Masyarakat.
Dalam penjelasan para ahli Indonesia semua menjelaskan tulisan diatas kertas itulah hukum, sebenarnya diatas kertas tersebut merupakan rasa dan perasaan pembuat, namun apakah rasa yang tertuangkan tersebut dengan ilmu kejujuran dan dapat dipercaya, bukan semata-mata untuk mencari kebanggaan diri sendiri atau dengan motif materil.
Jika konsep catatan di atas kertas di anggap sebagai HUKUM maka tidak dapat menyelesaikan permasalahan manusia, namun jika manusia itu paham bahwa setiap manusia Adalah bagian dari Hukum, maka dia akan bisa menyelesaikan permasalahan.
Sejauh ini setiap ada permasalahan pasti menunggu aparatur hukum untuk menyelesaikan, tidak duduk musyawarah di tempat kejadian antara pemuka Masyarakat untuk mengatasi hukum, pencegahan hanya dititik beratkan kepada aparatur penegak hukum bukan secara Bersama-sama membentuk pamswakarsa sebagai pencegahan permasalahan hukum.
Menurut IPTU Dr. Hamzar Nordi SH. MH. "Hukum adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, yang dititipkan kepada manusia, yang permanen semenjak diciptakan manusia dan menerangkan sebab akibat perbuatan dan penyelesaian apabila dilanggar akan mendapatkan sangsi yang dirasakan" ujarnya.
Dimana dapat dijelaskan bahwa hukum itu bukan catatan yang ditulis diatas kertas yang di sebut Undang-Undang, kita kembali kebelakang bahwa sumber catatan yang ditulis tersebut keluar dari mulut manusia kemudian di catat, jadi bukan aturan-aturan yang tercatat itu di sebut hukum tapi manusia itulah hukum.
Sering manusia menduga bahwa tujuan catatan itu dibuat untuk mengigat dan sebagai pedoman, mana yang dilarang dan mana yang diperintahkan agar manusia itu teratur ?
Bukan catatan itu yang membuat manusia ingat tapi berbuatan yang berulang-ulang yang membuat manusia itu timbul ingatan, jika catatan itu sering dibaca berulang-ulang dan tidak terputus barulah timbul ingatan, coba kita uji ingatan kita, Sebutkan siapa-siapa teman-teman kita waktu kelas satu Sekolah Dasar (SD), berapa jumlah teman waktu SD, berapa yang bisa disebutkan dan berapa yang tidak dapat disebutkan, kemudian mengapa kita bisa menyebutkan dan mengapa kita tidak bisa menyebutkan, yang bisa di sebut berarti ada catatan yang tidak ada tulisannya dan coba paksa catatan itu hilang dari ingatan, bisa atau tidak ?, dan mengapa sebahagian teman-teman waktu SD tidak bisa diingat, karena tidak berkomunikasi secara berulang-ulang.
Apakah catatan yang disebut UU itu dapat dirasakan oleh seluruh manusia, tentu tidak, yang dirasakan oleh masyarakat adalah perilaku yang baik, benar dan perilaku yang jahat, pada saat timbul rasa dendam ditubuh manusia maka catatan itu tidak berfungsi dan tidak ditakuti, namun yang ditakuti adalah aparatur hukum yang langsung dirasakan oleh manusia, maka kehadiran hukum itu yang terpenting, bukan kehadiran catatan, para remaja tidak merasakan bagaimana bentuk catatan UU tersebut, mereka hanya bertingkah laku seolah-olah merasa tidak bersalah, memukul teman, bercanda kasar, namun tidak memperdulikan UU dan malah saling memaafkan, namun pada saat mereka melihat aparatur hukum semua kegiatannya berubah.
Apakah catatan yang disebut UU merupakan kebenaran ?, dan apakah catatan itu datang dari Tuhan ?, kemudian bagaimana Ketuhan masuk dalam catatan tersebut ?.
Perlu kita ingat semua falsafah, hira-hira tidak lari dari Ketuhannan, seperti hira-hira Hakim dalam memutuskan putusan terhadap terdakwa dengan berkata “DEMI KEADILAN DAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, jika di tafsirkan secara anonim. Hakim tidak akan bisa memberikan keadilan kalau tidak belajar Ketuhanan, Hakim wajib mengetahui Tuhan, jika tidak mengetahui Tuhan maka wajib membawa sifat Tuhan yang di turunkan melalui kekasihnya yang tercatat dalam catatan murid-murid dan sahabatnya, (Taurat, Zabur, Injil dan Alquran), kemudian timbul pertanyaan berapa banyak Hakim Kita yang belajar Agama menggali ilmu ketuhanan, Sarjana Strata 1,2 dan 3 Hukum berapa sks belajar ilmu agama.
Dalam membuat cacatan di sebut UU tentu tidak boleh lari dari dasar yaitu Falsafah Sila ke-4 Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan setiap keputusan harus diambil melalui musyawarah mufakat, namun musyawarah mufakat tersebut harus di pimpin oleh “Hikmat”, apaitu Hikmat ? Perspektif filsafat "Hikmat" adalah penggunaan suatu pengetahuan dengan benar, Perspektif agamawi Alkitab Ibrani dan Yudaisme, Dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen, hikmat dikaitkan dengan raja Salomo, yang meminta hikmat dari Allah menurut catatan dalam 2 Tawarikh : 1. Sebagian besar isi Kitab Amsal, yang memuat pepatah-pepatah bijak, diyakini adalah karya Salomo. Dalam Amsal 1:7 dan Amsal 9:10, takut akan YHWH dikatakan sebagai permulaan atau landasan dari hikmat, sementara Amsal 8:13 menyatakan bahwa "Takut akan YHWH sama dengan membenci ketidakadilan". Dalam Amsal 1:20, ada rujukan kepada hikmat yang dilambangkan dalam wujud seorang perempuan, "Hikmat berseru nyaring di jalan-jalan, di lapangan-lapangan ia memperdengarkan suaranya." (puja-puji kepada Sang Khalik layaknya puisi dan nyanyian). Diteruskan pada Amsal 8:22–31, perwujudan hikmat ini digambarkan hadir bersama-sama Allah sebelum permulaan penciptaan dan bahkan turut mengambil bagian dalam penciptaan itu sendiri, secara khusus mengenai penciptaan umat manusia.
Kata "hikmat" (חכם) disebutkan 222 kali dalam Alkitab Ibrani. Dianggap sebagai salah satu sifat baik tertinggi di antara orang-orang Israel bersama-sama dengan kebaikan (חסד) dan keadilan (צדק). Baik Kitab Amsal dan Kitab Mazmur mendorong pembaca untuk memperoleh dan meningkatkan hikmat.
"Perjanjian Baru dan Kekristenan"
Terdapat suatu elemen yang berlawanan dalam pemikiran Kristen mengenai hikmat sekuler (dunia) dan hikmat Allah. Rasul Paulus menyatakan bahwa hikmat dunia menganggap pemberitaan mengenai Kristus sebagai suatu kebodohan. Namun, bagi barangsiapa yang berada di "jalan keselamatan" Kristus melambangkan hikmat Allah. (1 Korintus 1:17–31) Hikmat juga merupakan satu dari tujuh karunia Roh Kudus menurut kepercayaan Anglikan, Katolik, dan Lutheran. 1 Korintus 12:8–10 mencatat daftar sembilan kebajikan, salah satunya adalah hikmat,
" Al Qur'an "
Hikmat dalam Al-Qur'an adalah kebijaksanaan mendalam, pemahaman benar akan ajaran Allah, dan kemampuan menerapkannya dalam hidup, yang mencakup ilmu, iman, dan amal saleh, menjadikannya karunia terpenting selain wahyu. Al-Qur'an memberikan hikmah melalui petunjuk, kisah nabi, perintah, dan larangan, membimbing umatnya untuk hidup bermakna, berakhlak mulia, serta membedakan yang hak dan batil, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 269 dan QS. An-Nisa': 113.
" Makna Hikmah dalam Al-Qur'an "
● Ilmu dan Pemahaman Mendalam: Bukan sekadar pengetahuan, tapi pemahaman yang menyeluruh tentang tujuan Allah di balik syariat, bukan hanya hukumnya saja.
● Kebaikan yang Banyak: Diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki Allah dan merupakan karunia yang sangat berharga (QS. Al-Baqarah: 269).
● Perpaduan Ilmu, Iman, dan Amal: Hikmah lahir dari ilmu yang diterapkan dengan hati yang bersih dan iman yang kuat, menghasilkan akhlak mulia dan amal saleh.
● Kemampuan Membedakan: Mampu membedakan antara yang benar dan salah serta menempatkan sesuatu pada tempatnya.
" Fungsi Hikmah "
● Petunjuk Hidup : Menjadi pedoman hidup yang menyeluruh, bukan hanya ritual.
● Menyempurnakan Ajaran : Melengkapi dan menyempurnakan ajaran kitab-kitab sebelumnya.
● Membimbing Sikap : Membantu dalam pengambilan keputusan dan membentuk karakter yang bijaksana.
" Cara Memperoleh Hikmah "
● Memohon kepada Allah agar diajarkan pemahaman agama.
● Mengambil pelajaran dari mana saja, termasuk dari kisah para nabi dan ayat-ayat Al-Qur'an.
● Mengamalkan ilmu yang didapat agar menjadi kebijaksanaan yang bermanfaat
Sementara dalam KBBI online ”hikmat/hik·mat/ n di artikan 1 kebijakan; kearifan; 2 kesaktian (kekuatan gaib)” .
Jika demikian dapat di Analisa bahwa Hikmat itu merupakan perbuatan Tuhan atau tingkah laku Tuhan, Sakti, maka yang memimpin dalam pembuatan UU harus TUHAN, Jika Tidak dapat menghadirkan Tuhan, maka pemimpin minimal membawa sifat TUHAN, yang nyata dibawa oleh Kekasihnya dalam Agama Islam nyata dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yakni shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah (Jujur, dapat dipercaya, menyampaikan, dan cerdas), dan Agama lain wajib mengali sifat Ketuhanan Masing-Masing.
Sebaliknya dalam Teori Hukum Responsif Satjipto Rahardjo adalah bagian integral dari Teori Hukum Progresif-nya, yang intinya menekankan bahwa hukum harus melayani manusia dan bukan sebaliknya, serta mampu beradaptasi dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar kepatuhan pada teks hukum formalistik. Hukum responsif menurutnya menempatkan manusia sebagai pusat orientasi, menuntut aktor hukum berani menafsirkan hukum secara kreatif demi keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan rakyat, serta mengatasi keterbatasan teks hukum yang kaku.
Memperhatikan Teori Hukum Responsif tentu berbanding terbalik dengan alasan :
1. Hukum itu produk manusian, buatan manusian tidak mungkin dapat merangkut semua kebutuhan manusia.
2. Hukum harus berdaptasi, berarti bergerak dan mengikuti zaman, sejauh ini belum ada buatan manusia yang bisa menyamakan dengan buatan Tuhan (UU disamakan dengan Kitab Samawi).
Bagian dari Manusia itulah hukum dan Hukum itulah manusia yang bergerak dan dapat mengikuti perkembagan zaman, bisa jadi Aparatur Hukum melakukan tindakan diluar UU karena tidak terjangakaunya situasi dan kondisi pada saat peristiwa terjadi oleh catatan dalam UU, sepakat dengan UU Kehakiman (Hakim dilarang menolak perkara dengan alasan apapun), tidah boleh bergantung dengan tulisan diatas kertas.
Beberapa pengalaman penulis melakukan tindakan diluar aturan yang tertulis karena jika penulis melaksanakan aturan tertulis tersebut sangat fatal akibatnya :
1. Pada saat menangani Kasus KDRT, seorang ibu yang berlumur darah datang kekantor melaporkan suaminya, singkat cerita suami ditangkap dan ditahan, namun ibu malah bermohon agar suaminya dilepaskan karena dia tidak bisa mencari nafkah untuk makan anaknya, jika aparatur berpegang dengan tulisan diatas kertas maka timbul akibat lain yaitu anak-anak kelaparan dan bisa menjadi kematian, aparatur memutuskan agar melepaskan suaminya, namun seminggu kemudian datang lagi kekantor dengan kepala berdarah kembali, namun ibu itu tidak membuat pengaduan, akan tetapi dia bermohon di ijinkan untuk tidur dikantor, maka ibu tersebut merasakan aparatur sebagai hukum, namun tidak merasakan tulisan tersebut dan apatur tidak mengindahkan UU (kondisi parah merupakan delik murni dalam UUKDRT).
2. Ada peristiwa yang merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan diri, namun yang membela diri ini ditahan oleh penyidik dengan pertimbagan keamanan dan kemungkinan akan kepastian terjadi peristiwa yang lebih dasyat jika orang yang membela diri ini tidak ditahan, kasusunya seperti ini. Kota Medan banyak organisasi kemasyarakatan dan organisasi ini telah membagi daerah dan kekuasaan masing-masing, suatu ketika Ketua organisasi si A melakukan kegiatan di daerah kekauasaan B, melihat itu Ketua Organisasi B memanggil anggotanya untuk mengejar ketua A dengan parang panjang yang sedang duduk disutu cafe, pada saat pengejaran si A mengambil bangku untuk menghalangi parang yang mengarah kepadanya sampai cafe tersebut banyak berpecahan, mendegar kejadian itu lalu penyidik kepolisian menuju tempat kejadian, setiba di tempat kejadian anggota B melarikan diri, namun si A ditemukan oleh penyidik di bawah bangku yang bersembunyi, kemudian di bawa kekantor hasil rapat dan kebijakan si A di tangkap dan dilakukan penahanan dengan pasal pengrusakan, jika dilihat dari proses penyidikan terhadap si A tentu Kepolisian salah prosedur dan tidak tepat dalam penggunaan pasal, akan tetapi jika hal itu tidak dilakukan maka ketua Organisasi A akan mengumpulkan anggotanya untuk melakukan penyerangan ke organisasi B bisa kemungkinan akan terjadi pembunuhan skala besar, namun pada saat dilakukan penahanan kepada si A kepolisian melakukan pengalangan kepada kedua organisasi setelah pengalangan tercapai selanjutnya perkara si A dihentikan dengan alasan tidak ada tertulis dalam UU karena penahan dilakukan cukup lama, tindakan hanya diskresi kepolsian.
Sepanjang kuliah dan belajar autodidak tujuan hukum itu bagaimana masyarakat merasakan kedamaian bukan keadilan, apakah nilai ukur beratnya vonisan Hakim bisa menghapus rasa dendan dan sakit hati didalam tubuh manusia, maka timbul pertanyaan kepada kita, apakah tulisan yang disebut UU itu salah sehingga perbuatan kejahatan terjadi, mengapa ada resedivis, jika perbuatan itu datang dari tubuh manusia melalui bisikan, tentu kita harus belajar untuk mengenal diri kenapa timbul bisakan itu dalam tubuh kita.
Menurut krimonologi salah satu latar belakang terjadinya kejahatan dikarenakan Kemiskinan, Kemiskinan itu hanya faktor awal karena kondisi miskin timbul bisikan untuk melakukan kejahatan, namun juga timbul nasehat Hukum yang memerintahkan jangan melakukan kejahatan dan akibatnya juga di jelaskan, ditangkap serta masuk penjara, apabila bisikan ini tidak diindahkan maka akibat dari keterangan itu lansung dirasakan, selanjutnya dianalisa pada kejahatan Korupsi, pelaku bukan orang miskin, pelaku bukan tidak berpendidikan, pelaku bukan tidak beragama bahkan memimpin dalam beribadah, pelaku hanya mendengar bisikan yang ada dari dalam dan luar diri.
Jika demikian apakah dinegara tidak perlu UU, tentu saja sangat perlu bagi peninggalan generasi sebagai pedoman hidup, tapi bukan disebut hukum, akan tetapi catatan hukum, tentu timbul lagi pertanyaan bagaimana mengatasi kejahatan, jika dilihat populasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan yang telah menerima Vonis Hakim, sangat jauh dengan jumlah manusia yang tidak pernah masuk ke dalam sel, maka yang perlu dipikirkan bukan UU yang akan dilangkar-nya akan tetapi memikirkan bagaimana masyarakat yang didalam sel tidak melakukan kejahatan lagi tentu fokusnya kepada masyarakat yang berada di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, seperti data yang diperoleh di Lembaga Pemasyarakan masyarakat Labuhan Deli yang telah di Vonis dan menjalankan Hukuman bebas pada tahun 2025 sebanyak 384 orang Khusus yang melakukan Kejahatan Pencurian Kekerasan dan Pencurian Pemberatan, setelah mereka di bebaskan siapa yang akan menampung mereka sedangkan keluarga mereka saja bahkan menolak, jika ditolak mereka mau cari makan dimana, apakah mereka tidak mungkin lapar, kalau lapar apakah semua orang yang baik yang berada diluar mau memberikan makan, disinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk menganalisa bagaimana mereka kembali menjadi manusia yang normal mendapatkan penghasilan, berkeluarga secara normal dan memiliki tempat tinggal serta adanya mata pencarian, Apabila ini terlaksana maka tujuan hukum tercapai. (IND/BTI.COM)

Tidak ada komentar