Header Ads

Header ADS

Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 4,6 Kg Senilai 4 Miliar


LABUHANBATU | beritaterbaruindonesia.com - Dalam waktu 3 Pekan (Belum genap 1 Bulan) menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 4,6 Kilogram (4 kilo lebih), senilai 4 Miliar Rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu seberat 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik bertuliskan merek tertentu yang diduga berisi psikotropika jenis ketamin dengan berat 2.661,81 gram.

Pengungkapan peredaran ketamin dalam jumlah besar ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Labuhanbatu.

“Satres Narkoba menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari dalam kamar penginapan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Labuhanbatu juga merilis capaian penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026. 

Tercatat 37 perkara dengan 42 tersangka berhasil diungkap. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 unit timbangan elektrik, 16 unit handphone, uang tunai Rp4.701.000, serta enam unit sepeda motor.

Sementara khusus periode Februari 2026, jumlah perkara tercatat 18 kasus dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga unit handphone, uang tunai Rp1.093.000, serta empat unit sepeda motor.

Meski terjadi penurunan jumlah perkara dibanding bulan sebelumnya, pengungkapan kali ini menunjukkan skala peredaran yang jauh lebih besar. Tercatat dalam sejarah, dalam 3 Pekan menjabat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar. (IND/BTI.COM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.