Polres Labuhanbatu Pimpinan AKBP Wahyu Endrajaya, Berhasil Mengukap Kasus Narkoba 4,6 Kg Senilai 4 Miliar Patut di Ancungkan Jempol
LABUHANBATU | beritaterbaruindonesia.com - Narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan Negara, penyalahgunaan Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi Masyarakat kita, banyak orang yang terjerumus ke dalam Jeratan Narkoba, sehingga menyebabkan Kerusakan Fisik, Mental dan juga Sosial. Pencegahan terhadap peredaran Narkoba telah dilakukan secara konsisten oleh Polri dengan berbagai strategi yang juga melibatkan semua Komponen Masyarakat.
AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. yang baru resmi menjabat Kapolres Labuhanbatu pada Januari 2026, telah berhasil mengukap Kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 4,6 Klilogram, senilai 4 Miliar Rupiah, capaian tersebut bukanlah hal yang mudah tetapi dengan kerja keras dan komitmen yang kuat untuk melindungi masa depan Bangsa pada akhirnya Polri dapat membuktikan kepada Publik dan patut di Acungi Jempol dalam memberantas dan pengungkapan peredaran Narkoba.
Saat konferensi Pers di Mapolres Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/2/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, memaparkan keberhasilannya dalam mengungkap Kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 4,6 Kilogram (4 kilo lebih), senilai 4 Miliar Rupiah.
Dimana dari tangan Tersangka Polisi dapat menyita Lima Bungkus Plastik berisi Sabu seberat 4.682,59 Gram. Selain itu, ditemukan juga pula Tiga Bungkus Plastik bertuliskan merek tertentu yang diduga berisi Psikotropika jenis ketamin dengan berat 2.661,81 Gram.
Pengungkapan peredaran ketamin dalam jumlah besar ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di Wilayah Hukum Labuhanbatu.
Dijelaskan, pada saat Satres Narkoba menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka dari dalam kamar Penginapan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa Narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi, dari hasil penggeledahan, kami menemukan Barang Bukti Narkotika yang diduga akan di edarkan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu" jelas AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si.
Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan, Tersangka DL merupakan residivis Kasus Narkotika, yang sebelumnya pernah bersangkutan dan terlibat Perkara Narkotika jenis Ganja dengan Barang Bukti 54 Kilogram dan telah menjalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto.
Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti lain berupa Uang Tunai, Tas, Pakaian serta satu Unit Telepon Genggam yang digunakan Tersangka.
“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Lebih lanjut AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan Penindakan terhadap Pelaku Peredaran Narkoba, namun kami juga membutuhkan peran aktif Masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui akan adanya Peredaran Narkotika di Lingkungan masing-masing” tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (IND/BTI.COM)

Tidak ada komentar