Header Ads

Header ADS

Diduga Kebal Hukum Truck Silver Milik "Andre S" Tetap Beroperasi Di SPBU Pekan Labuhan, Disaat Isu BBM Sedang Krisis


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Dugaan mafia BBM "Andre S" kebal hukum kini sudah menjadi sorotan publik, dimana para warga menyebutkan Andre S sebagai mafia besar di Belawan sudah terpantau warga dengan licik dan terang - terangan, selain memiliki gudang di Pasar X Labuhan Deli yang sebelumnya berada di Gudang Kapur Belawan untuk menimbun BBM dan langsung menjual nya ke Gabion Belawan, terbukti kini Dua truck fuso diduga milik Andre bebas beroperasi sedang menglansir BBM di SPBU 14.204.117 Pekan Labuhan, Kamis (05/03/2026).

"Truck dua itu keluar masuk aja itu bang di SPBU ini, rutin mereka, maklumlah bang permainan mafia BBM, dugaan kami truck itu punya si Andre S bang mafia besar yang sudah terkenal di Belawan ini, dulu kepala Putih sekarang warna Silver dicat nya bg, kami cuma jadi penonton lah bang, dugaan kami pun dia sudah siram sana siram sini untuk melancarkan aksi nya tersebut", ungkap SR salahsatu warga yang kerja tak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Dalam bisnis nya tersebut, warga mengatakan untuk melancarkan aksinya, Mafia BBM tersebut menggunakan banyak Barcode untuk mengisi BBM Subsidi berulang ke SPBU - SPBU sekitaran Belawan.

"Pakai banyak Barcode bang dianya, kendaraannya sama, plat nya aja yang diganti-ganti, abang lihat ajalah sendiri, yang satu ada plat didepannya dibelakang nya tak ada, uda abg fotokan tadi mobil nya masuk berulang-ulang dengan plat yang berbeda, mobil truck nya itu-itu saja," jelas SR warga.

Tak sampai disitu saja, SR juga menjelaskan kalau dugaan SPBU tersebut juga terlibat.

"Mana mungkin pihak SPBU tak tanda, yang iya nya pura-pura tak tau, dugaan kami pihak SPBU pasti terlibat itu dalam bisnis menyelewengkan BBM Subsidi tersebut, kasih tindakan tegas aja bang mereka-mereka yang terlibat", tegas nya.

Dari pantauan tersebut, warga juga meminta kepada APH terkhusus Kejatisu, Polres Pelabuhan Belawan, BAIS TNI, serta Marinir Belawan, menindak tegas menangkap truck tersebut, dan menangkap mafia BBM Subsidi Andre S diduga mafia besar Di Belawan.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000. (BTI.COM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.