Seolah Tak Takut Atau Menantang Kepolisian, Judi Tembak Ikan Berbendera GBM 99 Menjamur di Medan Utara

MEDAN | beritaterbaruindonesia.com -  Diduga Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Whisnu Hermawan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, abaikan Perintah Kapolri, dimana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh anggota untuk menjadikan pemberantasan segala bentuk perjudian sebagai prioritas saat ini.

Nyatanya praktik ilegal perjudian mesin tembak ikan berbendera GBM99 dilaporkan semakin menjamur di sejumlah wilayah Medan Utara, dari kawasan Helvetia hingga Marelan, mesin-mesin perjudian tersebut beroperasi secara terbuka di berbagai lokasi dan disebut-sebut ramai dikunjungi setiap hari.

Maraknya aktivitas perjudian tersebut memicu keresahan masyarakat, namun sebagian warga mengaku tidak berani menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir terhadap pihak-pihak yang diduga berada di belakang operasional bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pengelolaan jaringan mesin judi berbendera GBM99 disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk sosok berinisial "Hasen" lalu dikelolah "Cici" dan "Anto" serta seorang pria yang dikenal dengan nama "Abeng" alias "Bambang  Sinaga".

Selain itu, beredar pula isu dugaan bahwa Tameng dari jaringan mesin judi GBM99 tersebut Oknum TNI, meski hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan informasi tersebut.

Masyarakat Medan Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap seluruh lokasi perjudian yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Whisnu Hermawan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, dapat segera melakukan penindakan, jangan sampai praktik perjudian ilegal ini terus berkembang dan merusak lingkungan sosial masyarakat” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga, mesin judi berbendera GBM 99 diduga beroperasi di sejumlah titik, antara lain:

• Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8

• Pasar 9 Lahan Garapan

• Jalan Beringin Garapan Pasar 10

• Simpang Martubung depan SPBU

• Jalan M. Basir Pasar 5

• Jalan Serantai dan Jalan Toucit

• Jalan Benteng/Terjun Jembatan

• Jalan Inspeksi pinggir sungai

• Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan

• Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika

• Simpang Kayu Putih

• Jalan Kebon Bunder Pasar V

• Jalan M. Basir Komplek Marelan Point

Menurut warga, aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga larut malam tanpa hambatan berarti. 

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan mesin judi telah berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan munculnya berbagai aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami berharap aparat segera turun. Warga ingin lingkungan kembali aman dan nyaman” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga Marelan. Menurutnya, tidak ada warga yang berani melakukan penolakan secara langsung karena beredar informasi bahwa usaha tersebut memiliki jaringan kuat yang membuat masyarakat takut untuk bertindak.

“Kami hanya berharap Polisi datang dan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku” katanya.

Warga sudah sangat resah dengan maraknya perjudian yang berlangsung secara terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindak oleh aparat yang berwenang.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas meresahkan warga” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik perjudian sering kali dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari penyalahgunaan narkotika, pencurian, hingga tindak kekerasan yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat.

Seluruh elemen masyarakat berharap kepada APH untuk dapat penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

Perlu diketahui bahwa Bandar atau Penyelenggara perjudian dapat  di ancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta (berdasarkan KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974). Untuk perjudian pihak penyedia atau pendistribusi dapat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan para Pemain atau Peserta dapat Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda puluhan juta rupiah sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Whisnu Hermawan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dan keluhan masyarakat tersebut. (MARI/BTI.COM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama