Rabu, 30 Juli 2025

"Gak Nyambung, Lain Yang Ditanya Lain Yang Dibalas" Diduga Menutup Nutupi Terkait PBG Rak Pipa PT SOCI MAS, Dirut KIM Balas Dengan PDF Tanggapan Dari DLH


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1, PT. SOCI MAS Perusahan Besar tersebut diduga tidak memiliki PBG dari Pemko Medan ataupun Pemkab Deli Serdang. 

Saat dikonfirmasi Humas PT. SOCI MAS, Lutfi Renaldi mengatakan "Pembangunan Rak Pipa telah memiliki izin dari PT KIM" jawab Humas PT SOCI MAS. 

Diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau otoritas terkait, seperti Dinas PUPR atau Dinas Perizinan, sesuai kewenangannya dan bukan PT KIM. 

Sementara saat awak media mempertanyakan terkait PBG Pembangunan Rak Pipa PT SOCI MAS, via Whatsapp Dirut PT KIM Daly Mulyana malah membalas dengan mengirimkan PDF dari

 Dinas Lingkungan Hidup hal : Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat.

Hal tersebut membingungkan masyarakat, lain yang ditanya lain pula yang dijawab Dirut KIM Daly Mulyana, kalau kata orang milinial " Jaka Sembung Bawa Golok ".

Perlu diketahui PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, dengan ketentuan harus sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan kegiatan pembangunan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah, bukan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, denda, bahkan pembongkaran bangunan.  (TEAM BTI.COM)

0 comments:

Posting Komentar