Jumat, 26 September 2025

PERMAK SUMUT Desak KEJATI SUMUT Tetapkan Anak Buah Bobby Nasution Sebagai Tersangka Smartboard


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara berjanji akan terus menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. 

Aksi ini akan terus berlanjut sampai FH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan oleh Cristo Djorgi Situmorang, koordinator lapangan aksi di Medan kepada awak media, Jumat (25/9/2025).

Menurutnya, sudah ada dugaan kuat FH yang merupakan anak buah Bobby Nasution itu adalah aktor utama dan pelaku utama di balik kasus ini. 

"Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid karena sudah jelas mens rea dari aktor utama kasus tersebut," ujar Cristo.

Dugaan keterlibatan FH tidak hanya terjadi di Langkat. PERMAK SUMUT menyoroti pola yang sama saat FH menjabat di beberapa daerah lain. Seperti di Serdang Bedagai, saat menjadi Sekda, diduga ada pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar. Kemudian di Disdik  Sumatera Utara juga diduga senilai Rp 50 miliar.

Kemudian di Kota Tebing Tinggi, Pengadaan hal yang sama yaitu smartboard senilai Rp 14 miliar dimana Pj Walikotanya adalah adeknya FH sendiri MH dan sadisnya semua pengadaan ini diduga melibatkan rekanan yang sama, yaitu Bahrum alias Baron, yang disebut-sebut dibawa oleh FH.

PERMAK SUMUT menduga FH telah memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari empat proyek pengadaan smartboard di berbagai daerah/OPD tersebut.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa begitu FH dilantik menjadi Pj Bupati Langkat, ia langsung mengumpulkan OPD dan TAPD untuk menjalankan pengadaan smartboard.

Pola ini sama seperti yang ia lakukan saat menjabat di Serdang Bedagai, di mana ia meminta Bupati Sergai dan memerintahkan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard.

Masih menurutnya, untuk memuluskan aksinya di Langkat, FH diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis, seperti F.K.,  mantan ajudan FH saat di Serdang Bedagai, ditempatkan sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Langkat, kemudian RHG., teman satu angkatan STPDNnya dan tinggal di rumah dinas yang sama dengan Hasrimy, diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat dan menjabat Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Menurut PERMAK, kedua pejabat ini yang merencanakan dan mempercepat proses pencairan dana smartboard. Bahkan, ada informasi dari BPKAD yang beredar berkas permohonan pencairan dana belum lengkap dan belum dinomori, namun sudah dicairkan oleh Kepala BPKAD Langkat.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan FH sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara," tutup Cristo. (BTI. COM) 


0 comments:

Posting Komentar