Header Ads

Header ADS

PT. Sumber Anugerah Sukses, Diduga Tidak Memiliki SIPA dan Tidak Mendaftarkan Para Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - PT. Sumber Anugerah Sukses merupakan badan usaha yang bergerak di bidang Produksi Cup, Plastik PE, HD, PP dan Asoy. Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui tiap Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenai Sanksi Administratif, seperti Teguran Tertulis, Denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain Sanksi Administratif, Perusahaan juga dapat dijatuhi Sanksi Pidana dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar, terutama jika perusahaan telah memotong iuran tetapi tidak menyetorkannya.

PT. Sumber Anugerah Sukses yang berada di Jalan Pulau Nias Selatan, KIM II, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, tersebut merupakan Lokasi Pergudangan, namun oleh PT. Sumber Anugerah Sukses, gudang tersebut dipergunakan untuk memproduksi Cup, Plastik PE, HD l, PP dan Asoy yang diduga melakukan Produksi Usaha tanpa memiliki Izin, baik dari Pemerintahan Daerah ataupun Pusat.

Hasil Produksi dari PT. Sumber Anugerah Sukses tidak dibubuhi tanda SNI yang diduga tanpa memiliki Sertifikat SNI dan tidak diberi lebel merek sehingga diduga Air Bawah Tanah (ABT) yang digunakan untuk kebutuhan Produksinya tersebut tidak memiliki Surat Izin Pemamfaatan Air (SIPA).

Dalam hal tersebut PT. Sumber Anugerah Sukses dapat mengakibatkan timbulnya Korban atau Keruksakan terhadap Lingkungan Hidup yang berdampak ke Kesehatan dan Keselamatan Jiwa.

Dimana menggunakan air bawah tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif (denda, teguran, penghentian kegiatan), hingga kewajiban membayar ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan air tanah secara ilegal atau menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan Sanksi Pidana dimana Hukuman pidana paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berupa denda administratif yang nilainya bervariasi, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin jika sudah memiliki dan berkewajiban membayar ganti rugi jika pelanggaran menyebabkan kerusakan lingkungan.

Saat awak media mendatangi Pabrik PT. Sumber Anugerah Sukses, terpantau jelas bekas pembakaran Sampah atau yang diduga Limbah Plastik di depan Pabrik PT. Sumber Anugerah Sukses, pembakaran sampah plastik atau yang diduga Limbah Plastik dengan tidak terkontrol menghasilkan asap beracun yang dapat menyebabkan masalah pernapasan dan kesehatan lain. Padahal Limbah Pabrik Plastik sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain. Dimana Limbah Plastik ini menyebabkan pencemaran air dan tanah, pelepasan zat kimia beracun, polusi udara.

Saat di konfirmasi ke PT. Sumber Anugerah Sukses, salah satu pekerjan yang tidak di ketahui namanya mengatakan "Maaf bang, kami tidak bisa memberikan jawaban, kebetulan si Bos pun tidak ada di tempat, kalau mau jelasnya tanya ke Pengacaranya aja bang, soalnya waktu ke Polisi aja Pengacaranya yang jawab bang" jelas pekerja tersebut.

Awak media mecoba kofirmasi ke pihak KIM terkait PT. Sumber Anugerah Sukses, dan pihak KIM mengatakan "Info dari Tim, tidak ada nama tenant tsb. Kemungkinan PT tsb sewa dari dari tenant atau yg tercatat nama pribadi" jawab pihak KIM. (BTI. COM) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.