Sabtu, 28 Februari 2026

Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu, Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


LABUHANBATU | beritaterbaruindonesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu seberat lebih dari 1 Kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang Pria berinisial MMZ (23), Warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Aksi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya seorang Pria yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan Satu Bungkus Besar Narkotika jenis Sabu dengan Berat Nruto sekitar 1.045 Gram yang dibungkus plastik kresek dan dilapisi lakban.

Selain Sabu, turut diamankan Satu Unit Telepon Genggam dan Uang Tunai sebesar Rp70.000. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba AKP Hardianto menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai Kurir yang membawa Sabu tersebut untuk diedarkan ke Wilayah Sumatera Barat atas perintah jaringan bandar Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian” tegas IPTU Arwin.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut. (MARI/BTI.COM)

BNCT dan PT PDS Pastikan Upah dan Hak Normatif Pekerja Telah Diselesaikan Sesuai Ketentuan


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com – Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait isu ketenagakerjaan di lingkungan operasional pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT PDS, menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja yang melibatkan tenaga operasional dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan upah, dapat kami sampaikan bahwa PT PDS telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran upah dan hak-hak normatif pekerja. Tidak terdapat upah yang belum dibayarkan,” ujar Rizki.

Sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja, murni karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh pekerja telah menyepakati penerimaan atas berakhirnya jangka waktu sebagaimana PKWT yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pekerja tersebut.

PT PDS telah membayar seluruh hak normatif termasuk uang kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Sementara itu, Corporate Secretary PT PDS menyampaikan bahwa perusahaan terus memperhatikan dan mematuhi Peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor operasional pelabuhan internasional, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan transparan sesuai koridor hukum. Perusahaan juga menghormati setiap dinamika hubungan kerja yang diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan konstruktif.

BNCT dan PT PDS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta mencegah berkembangnya persepsi yang tidak sesuai dengan fakta. (MARI/BTI.COM)

Arus Petikemas BNCT pada Januari 2026 Tercatat 51.419 TEUs


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mencatat realisasi arus petikemas sebesar 51.419 TEUs pada Januari 2026, meningkat 5,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 48.555 TEUs. Capaian tersebut mendekati target bulanan perusahaan yang ditetapkan sebesar 52.227 TEUs, mencerminkan tren permintaan yang tetap solid pada awal tahun.

Pertumbuhan kinerja Januari didorong oleh peningkatan aktivitas ekspor dan impor menjelang perayaan Tahun Baru Imlek serta persiapan memasuki bulan puasa pada Februari 2026. Sejumlah komoditas konsumsi, bahan baku industri, serta barang kebutuhan ritel mengalami percepatan pengiriman, sehingga mendorong kenaikan throughput terminal. Secara historis, periode pra-perayaan keagamaan memang menjadi momentum musiman yang memperkuat arus logistik, khususnya pada jalur perdagangan intra-Asia dan domestik.

Corporate Secretary PT Belawan New Container Terminal, Rizki Affandi Nasution, menyatakan bahwa kinerja awal tahun ini menunjukkan daya tahan arus barang di wilayah Sumatera bagian utara tetap terjaga di tengah dinamika industri pelabuhan.

 “Pertumbuhan hampir enam persen secara tahunan menegaskan bahwa aktivitas perdagangan melalui Belawan tetap bertumbuh. Kami memfokuskan penguatan layanan reguler dan peningkatan keandalan operasional untuk memastikan kebutuhan pelanggan tetap terpenuhi secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan terus melakukan optimalisasi pengelolaan panggilan kapal reguler, peningkatan kesiapan peralatan, serta koordinasi intensif dengan pelayaran dan pemangku kepentingan logistik. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas waktu sandar, produktivitas bongkar muat, dan kelancaran arus barang di tengah peningkatan trafik.

Sebagai terminal petikemas internasional di Belawan, BNCT berperan dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional, khususnya untuk distribusi barang ekspor dan impor dari kawasan industri Sumatera. Kinerja positif pada Januari menjadi indikator awal bahwa prospek kuartal pertama 2026 tetap berada pada jalur yang konstruktif, seiring dengan pemulihan aktivitas perdagangan dan penguatan permintaan domestik.

Ke depan, manajemen BNCT akan terus memperkuat aspek reliability, perbaikan operasional, serta kolaborasi dengan seluruh mitra usaha guna menjaga daya saing terminal. Dengan fundamental permintaan yang tetap terjaga dan strategi operasional yang adaptif, perusahaan optimistis target kinerja tahun 2026 dapat dicapai sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan. (MARI/BTI.COM)

BNCT & PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com – Menanggapi kabar yang beredar soal isu pekerja di pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dan PT PDS memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan akurat.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa tidak ada gaji pekerja yang menunggak.

"Semua kewajiban upah dan hak-hak pekerja sudah diselesaikan oleh PT PDS. Tidak ada upah yang belum dibayar," tegasnya.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Berikut adalah poin-poin penting untuk meluruskan situasi :

Soal Selesainya Kontrak, Berakhirnya hubungan kerja beberapa tenaga operasional murni karena masa kontraknya sudah habis (berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sudah Ada Kesepakatan : 

Proses ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Para pekerja juga sudah menandatangani kesepakatan sebagai tanda setuju.

Kompensasi Sudah Dibayar : 

PT PDS sudah memenuhi semua hak pekerja, termasuk membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen Perusahaan-Pihak PT PDS menambahkan bahwa mereka selalu patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pengelola pelabuhan, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan kerja yang profesional dan transparan. 

Dengan penjelasan ini, BNCT dan PT PDS berharap tidak ada lagi simpang siur informasi di publik. Operasional pelabuhan pun dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. (MARI/BTI.COM)

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com – PT Belawan New Container Terminal (BNCT) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pemerintah Kota Medan membahas rencana pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pendekatan kurikulum global dan penguatan pembelajaran berbahasa Inggris di Belawan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Medan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rapat yang dipimpin jajaran Sekretariat Daerah Kota Medan itu melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas sektor guna mematangkan rencana pembangunan sekolah yang diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas di wilayah utara Kota Medan.

Belawan sebagai kawasan pelabuhan dan industri strategis di Sumatera Utara terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas logistik dan perdagangan. Pertumbuhan kawasan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk melalui peningkatan kompetensi bahasa asing dan standar pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan global.


Dalam rencana tersebut, dukungan lahan dari Pelindo sebagai pengelola kawasan pelabuhan menjadi bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kota Medan dan BNCT. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi fasilitas pendidikan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menyampaikan bahwa penguatan SDM lokal merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan kawasan industri dan pelabuhan.

“Pertumbuhan kawasan Belawan harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan. Sinergi antara pemerintah daerah, Pelindo sebagai pengelola kawasan, dan BNCT sebagai operator terminal menjadi langkah strategis untuk membuka akses pembelajaran yang lebih luas dan berorientasi global,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kesiapan generasi muda dalam menghadapi dinamika ekonomi dan industri yang terus berkembang.

BNCT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung inisiatif pembangunan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar wilayah operasional. Perusahaan memandang penguatan pendidikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan kawasan Belawan di masa depan. (MARI/BTI.COM)

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik


SIBOLANGIT | beritaterbaruindonesia.com  – PT Belawan New Container Terminal (PT BNCT) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 pada minggu kedua Februari 2026 di Sibolangit, Sumatera Utara, sebagai langkah konsolidasi strategi untuk mempercepat peningkatan layanan terminal. Mengusung tema “Synergized Leadership: Inspiring Ideas, Accelerating Continuous Improvement

Forum ini menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat sinergi kepemimpinan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Raker diikuti jajaran Direksi, manajemen, dan pimpinan unit kerja strategis. Agenda utama mencakup evaluasi kinerja tahun sebelumnya, penetapan target 2026, serta arahan Direksi terkait langkah operasional yang berorientasi langsung pada peningkatan keandalan layanan kapal dan kelancaran arus peti kemas.

Sebagai terminal peti kemas yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Belawan, PT BNCT berperan dalam mendukung arus ekspor-impor di Sumatera Utara dan sekitarnya. Di tengah dinamika industri logistik yang semakin kompetitif dan meningkatnya ekspektasi pengguna jasa terhadap kecepatan serta kepastian layanan, perusahaan menempatkan penguatan standar pelayanan sebagai prioritas utama tahun ini.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa Raker 2026 diarahkan pada implementasi nyata yang berdampak langsung pada mutu layanan.

“Seluruh hasil Raker akan diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang terukur dan dimonitor secara berkala. Fokus kami adalah memastikan peningkatan standar pelayanan secara konsisten, mulai dari proses operasional hingga koordinasi antarunit, sehingga pengguna jasa memperoleh layanan yang lebih andal dan profesional,” ujarnya.

Manajemen memastikan setiap program kerja yang dirumuskan dalam Raker menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sepanjang 2026 dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga konsistensi kinerja. Konsolidasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan pengguna jasa sekaligus menjaga posisi perusahaan sebagai terminal yang kompetitif di wilayah barat Indonesia.

Dengan penyelarasan strategi dan komitmen perbaikan berkelanjutan, PT BNCT optimistis dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kontribusi terhadap kelancaran arus logistik regional. (MARI/BTI.COM)

Minggu, 22 Februari 2026

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan


MEDAN LABUHAN | beritaterbaruindonesia.com - Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang merampas sepeda motor milik warga Jl. Ileng Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, berhasil di tangkap Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan. 

Berawal dari adanya laporan di Polsek Medan Labuhan terkait terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan satu unit Sepeda Motor Honda Genio yang dilakukan MD alias Botak.


Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan serangkaian pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditangkap pada 14 Februari 2026.

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. Sibuea, melalui Kanit Reskrim menjelaskan “Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa  pelaku diketahui sedang berada di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Kel. Rengas Pulau di depan salah satu Sekolah, lalu Team yang di pimpin IPTU T.P. Sirait SH. melakukan penangkapan terhadap MD alias Botak” jelas IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH.

Saat diintrogasi, pelaku MD alias Botak mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di Jalan Jermal Raya Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. (IND/BTI.COM)

Pria Warga Percut Sei Tuan Diduga Jadi Korban kriminalisasi Narkoba di Polres Toba


TOBA | beritaterbaruindonesia.com - Seorang pria asal Medan, Samson Tobing (42), warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menjadi korban dugaan kriminalisasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil penelusuran awak media, Samson ditangkap Polisi Resor Toba pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, di areal kos di Balige, Toba.

"Ya, saya ditangkap Polisi dari Polres Toba dan dituduh memiliki sabu, " ujar Samson melalui juru bicara keluarga, Helmi, di Medan, belum lama ini.

Lebih lanjut kata Helmi, kasus berawal dari rekan Samson bernama Salmon, warga Bagan Batu, Riau, yang menjemput Samson untuk menjemput mobil Innova Reborn untuk dibawa ke Medan.

"Saudara saya diajak datang ke Toba untuk membawa mobil temannya bernama Salmon. Karena Salmon adalah sahabat Samson di Bagan Batu. Mobil itu dalam kondisi rusak di seluruh bodinya. Jadi itulah tujuan kedatangannya ke Balige," ungkap Helmi.

Helmi menambahkan, saat Samson tiba di lokasi sesuai petunjuk Salmon, Salmon pun mengajak Samson ke sebuah rumah kos di belakang kantor PMI Balige. Di lokasi itu, Samson melihat mobil yang direncanakan dibawa.

Kemudian, Samson masuk ke ruangan di dalam rumah kos atas ajakan Salmon. Di ruangan itu ada seorang pemuda tidak dikenal dalam kondisi tertidur di meja. Juga terlihat alat hisap sabu berupa bong dalam kondisi kosong. 

Salmon membangunkan pria itu untuk mempersiapkan alat hisap sabu untuk digunakan. Pada kesempatan itu juga, Salmon mengeluarkan 2 plastik klip besar yang diduga berisi sabu di atas meja.

Salmon pun mengambil sabu dari salah satu plastik klip tersebut untuk diisi ke dalam kaca atau alat hisap sabu. Salmon pun membakar dan menghisap sabu tersebut. Hal itu disaksikan Samson dan pemuda yang belum diketahui identitasnya itu.

"Ya, Samson lihat bahwa sabu itu dibawa dan (kantongnya di Salmon). Bahkan Salmon pun menghisap sabu itu. Jelas sekali bahwa sabu itu adalah milik Salmon," urainya.

Selesai Salmon menghisap sabu sebanyak dua kali, Salmon pun beranjak ke arah belakang rumah. Bersamaan dengan itu, petugas dari Kepolisian Resor Toba menyergap Samson dari arah belakang.

Saudara saya itu disergap, diterjang, bahkan dia (Samson) katakan itu sabu bukan miliknya, namun polisi juga tidak percaya" katanya.

"Akhirnya saudara saya ditahan di Polres Toba sampai saat ini. Meskipun saudara saya meminta agar sabu yang terletak atau berada di dalam plastik klip itu diminta untuk diambil sidik jarinya, namun tidak dihiraukan petugas" tandasnya. (BTI.COM)

Jumat, 20 Februari 2026

Camat Medan Marelan Pimpin Apel Patroli Cipkon di Bulan Suci Ramadhan 1447 H


MARELAN | beritaterbaruindonesia.com - Camat Medan Marelan gelar apel patroli gabungan cipta kondisi jelang Ramadhan 1447 H, Sabtu (21/2/2026) di Lapangan Kelurahan Rengas Pulau usai Sholat Subuh.

Apel diikuti gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan sejumlah Lurah beserta Kepala Lingkungan Sekecamatan Medan Marelan.


Apel dipimpin langsung Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, yang dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk memberi dan memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan.

“Kami Kecamatan Medan Marelan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Sat Pol PP selalu berupaya untuk menciptakan situasi yang kondusif, agar masyarakat yang menunaikan Ibadah Puasa merasa terlindungi. Selain itu keamanan dan ketertiban umum merupakan pondasi utama dalam pembangunan daerah” ujar Camat Medan Marelan.


Lebih lanjut “Sinergitas antar elemen masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan menjadi kunci utama. Kegiatan patroli gabungan cipta kondisi yang kita laksanakan Pagi Hari ini, bukan sekedar rutinitas, tetapi bentuk manifestasi nyata kehadiran negara di tengah masyarakat” tegasnya Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP,.

Ia menambahkan, Kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Walikota Medan Rico Waas dan Bapak Wakil Walikotaedan H.Zakiyuddin Harahap, untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP akan terus melakukan Patroli selama Bulan Puasa

”Patroli ini kita lakukan agar masyarakat merasa aman, tenteram dan terlindungi dalam menunaikan ibadah Puasa Ramadhan, tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan bersama” tutup Camat Medan Marelan. (IND/BTI.COM)

Bhabinkamtibmas, Lurah Tanah 600 Beserta Personil Sat Pol PP Kota Medan dan Para Kepling, Gelar Patroli Asmara Subuh


MARELAN | beritaterbaruindonesia.com - Ciptakan Kondisi Keamanan di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bahbinkamtibmas AIPTU Hendro, Lurah Tanah Enam Syawaluddin berseta personil Satpol PP Kota Medan dan Para Kepala Lingkungan Kelurahan Tanah Enam Ratus, laksanakan giat Patroli Asmara Subuh di lokasi berkumpulnya remaja usai sahur dan Sholat Subuh, serta tempat tempat rawan terjadinya tawuran, Sabtu (21/2/2026).

Dalam pelaksanaannya Babinkamtibmas dan Lurah Tanah Enam Ratus memberikan imbauan secara Humanis kepada Masyarakat, khususnya para Remaja, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Enam Ratus menjelas "Giat Patroli Asmara Subuh kami laksanakan, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan dan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Aman dan Masyarakat dapat menjalankan Ibadah Puasa dengan nyaman" jelas AIPTU Hendro. 

Hal serupa juga dikatakan Syawaluddin Lurah Tanah Enam Ratus "Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, kami laksanakan Patroli Asmara Subuh, untuk membubarkan dan memberi imbauan yang positif kepada anak-anak remaja untuk tidak melakukan Tawuran atau Perang Sarung di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 ini" ujarnya. (IND/BTI.COM)

Selasa, 17 Februari 2026

Anggota HNSI Medan Harus Memiliki KTA Organisasi


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com  - Setiap anggota maupun pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( DPC HNSI ) Kota Medan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi. Untuk itu, segera mengirimkan Poto copy KTP dan nantinya akan diteruskan ke pusat. Karena KTA tersebut diterbitkan oleh  DPP HNSI di Jakarta.

Demikian dikatakan Ketua DPC HNSI Kota Medan Abdul Rahman di dampingi sekretarisnya Rustam Efendi Maha pada acara penyerahan 800 karung beras kepada masyarakat pesisir Kota Medan di Perumahan Pasar Nippon Marelan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Selasa (17/2/2026) .

Selain pengurus DPC HNSI Kota Medan. Acara itu juga di hadiri oleh Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE, beserta sekretaris dan bendaharanya. Ditpolairud Polda Sumut di wakili oleh AKBP Jenda K.Sitepu, Suhendro mewakili Karang Taruna Medan dan pengurus Relawan Wak Young Sumatera Utara.

Dikatakan Abdul Rahman, saat ini pengurus DPC HNSI Medan sedangkan menjalankan program program kerja atas instruksi dari DPP HNSI. " Disela - sela acara sosial ini, kita juga menghimbau kepada seluruh anggota dan pengurus HNSI Medan untuk  segera mungkin untuk KTA. Karena KTA itu merupakan bukti kita sebagai anggota maupun pengurus HNSI, " ucap Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pesisir yang telah hadir pada acara tersebut. Dan juga mengucapkan terima kasih pada donatur yang selalu membantu kegiatan - kegiatan DPC HNSI Medan dan Relawan Wak Young.

Sedangkan AKBP Jenda K Sitepu mengatakan sampai saat ini Allah SWT  masih memberikan kita kesehatan dan rezeki. Sehingga  tetap selalu berbagi dengan segala keterbatasan yang ada.

" Kami juga sebagai perwakilan dari Polda Sumut yang tentunya selalu bermitra dengan HNSI, Wak Young maupun dengan organisasi lainnya." jelas AKBP Jenda K.Sitepu.

Sementara itu Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE mengucapkna terima kasih kepada pengurus DPC HNSI Medan dan jajarannya yang telah membuat kegiatan sosial

dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Apa lagi kegiatan sosial tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dan saling berbagi rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. (IND/BTI.COM)

Senin, 16 Februari 2026

Diduga Sudah Setor ke APH "AS" Merasa Besar Kepala dan Bebas Menampung BBM Bersubsidi


LABUHAN | beritaterbaruindonesia.com - Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di belawan kini menjadi perhatian serius publik, di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, para mafia justru leluasa menjalankan aksinya, seakan tak tersentuh hukum, Fenomena ini kian memprihatinkan dengan mencuatnya dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi praktik ilegal tersebut.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari berbagai sumber, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi diduga rutin memberikan setoran kepada oknum aparat, termasuk di tingkat kepolisian dan pengawas lapangan. Uang ‘Setoran’ ini diduga menjadi alat tukar demi kelancaran operasional mafia BBM dan pembiaran sistematis yang membuat mereka tak tersentuh.

Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali, Gudang yang beroperasi di kawasan Medan Labuhan Jalan Gudang Kapor, Pasar Lama Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang hingga sekarang masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "AS" yang sekarang berlokasi di jalan gudang kapor tepatnya gudang yang pernah tutup karena bermasalah terkait limbah sehingga membuat masyarakat protes dan sempat dan kini di buka kembali oleh "AS" dikarenakan gudangnya di pasar 10 tutup karena banyaknya pemberitaan-peberitaan media yang memberitakan protes atau keberatan masyarakat sekitar terkait adanya gudang penimbun BBM bersubsidi milik "AS" tersebut. 

Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.

"AS" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar."

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga dan pihak terkait mendesak agar tindakan tegas diambil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi untuk segera menindak tegas dan menyelidiki aktivitas gudang yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi untuk nelayan tersebut.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (TEAM/BTI.COM)

Sabtu, 14 Februari 2026

Gawat... Diduga "AS" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum


LABUHAN |  beritaterbaruindonesia.com - Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali, Gudang yang beroperasi di kawasan Medan Labuhan Jalan Gudang Kapor, Pasar Lama Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi ilegal.

Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "AS" yang sekarang berlokasi di jalan gudang kapor tepatnya gudang yang pernah tutup karena bermasalah terkait limbah sehingga membuat masyarakat protes dan sempat dan kini di buka kembali oleh "AS" dikarenakan gudangnya di pasar 10 tutup karena banyaknya pemberitaan-peberitaan media yang memberitakan protes atau keberatan masyarakat sekitar terkait adanya gudang penimbun BBM bersubsidi milik "AS" tersebut. 

Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.

"AS" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar."

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga dan pihak terkait mendesak agar tindakan tegas diambil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi untuk segera menindak tegas dan menyelidiki aktivitas gudang yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi untuk nelayan tersebut.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (TEAM/BTI.COM)

Jumat, 13 Februari 2026

Polres Labuhanbatu Pimpinan AKBP Wahyu Endrajaya, Berhasil Mengukap Kasus Narkoba 4,6 Kg Senilai 4 Miliar Patut di Ancungkan Jempol


LABUHANBATU | beritaterbaruindonesia.com - Narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan Negara, penyalahgunaan Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi Masyarakat kita, banyak orang yang terjerumus ke dalam Jeratan Narkoba, sehingga menyebabkan Kerusakan Fisik, Mental dan juga Sosial. Pencegahan terhadap peredaran Narkoba telah dilakukan secara konsisten oleh Polri dengan berbagai strategi yang juga melibatkan semua Komponen Masyarakat.

AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. yang baru resmi menjabat Kapolres Labuhanbatu pada Januari 2026, telah berhasil mengukap Kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 4,6 Klilogram, senilai 4 Miliar Rupiah, capaian tersebut bukanlah hal yang mudah tetapi dengan kerja keras dan komitmen yang kuat untuk melindungi masa depan Bangsa pada akhirnya Polri dapat membuktikan kepada Publik dan patut di Acungi Jempol dalam memberantas dan pengungkapan peredaran Narkoba.

Saat konferensi Pers di Mapolres Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/2/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, memaparkan keberhasilannya dalam  mengungkap Kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 4,6 Kilogram (4 kilo lebih), senilai 4 Miliar Rupiah.

Dimana dari tangan Tersangka Polisi dapat menyita Lima Bungkus Plastik berisi Sabu seberat 4.682,59 Gram. Selain itu, ditemukan juga pula Tiga Bungkus Plastik bertuliskan merek tertentu yang diduga berisi Psikotropika jenis ketamin dengan berat 2.661,81 Gram.

Pengungkapan peredaran ketamin dalam jumlah besar ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di Wilayah Hukum Labuhanbatu.

Dijelaskan, pada saat Satres Narkoba menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka dari dalam kamar Penginapan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa Narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi, dari hasil penggeledahan, kami menemukan Barang Bukti Narkotika yang diduga akan di edarkan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu" jelas AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si.

Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan, Tersangka DL merupakan residivis Kasus Narkotika, yang sebelumnya pernah bersangkutan dan terlibat Perkara Narkotika jenis Ganja dengan Barang Bukti 54 Kilogram dan telah menjalani Hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto. 

Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti lain berupa Uang Tunai, Tas, Pakaian serta satu Unit Telepon Genggam yang digunakan Tersangka.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Lebih lanjut AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan Penindakan terhadap Pelaku Peredaran Narkoba, namun kami juga membutuhkan peran aktif Masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui akan adanya Peredaran Narkotika di Lingkungan masing-masing” tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.M.Si.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (IND/BTI.COM)

HNSI Medan Bersama Relawan Wak Young Gelar Bakti Sosial di Jumat Berkah


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026. DPC HNSI Medan bersama Relawan Wak Young Sumatera Utara mengelar bakti sosial  dan Jumat Berkah di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Jumat (13/2/2026)

Bakti sosial kali ini berupa pemberian sembako kepada kaum duafa dan para janda yang berada di pesisir Belawan khusus nya di Kelurahan Belawan Bahari.

Ketua Relawan Wak Young Sumatera Utara Abdul Rahman di dampingi Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan Awal yatim mengatakan kegiatan bakti sosial dan Jumat Berkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat , terkhusus anggota Relawan Wak Young dan pengurus DPC HNSI Kota Medan untuk terus saling peduli dan berbagi, serta memperkuat silaturahmi antar sesama. 

Abdul Rahman berharap, dengan adanya kegiatan bakti sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Belawan, terkhusus masyarakat Kelurahan Belawan Bahari dan kegiatan ini dapat terus terjalin.

"Kegiatan bakti sosial dan Jumat berkah ini bukan hanya sekadar serimonial , tetapi sebagai bentuk kepedulian Relawan Wak Young dan HNSI Medan untuk saling menguatkan dan mendukung masyarakat dalam rangka mempererat tali silaturahmi. Selain itu juga Relawan Wak Young dan HNSI Medan akan terus berusaha hadir dan memberikan kontribusi yang positif bagi  masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Apa lagi saat ini, kita yang beragama Islam akan menjalanikan ibadah di bulan suci Ramadhan." ujar Abdul Rahman. 

Atas nama Relawan Wak Young Sumatera Utara dan DPC HNSI Kota Medan, Abdul Rahman juga mengucapkan terima kasih kepada para donatur, yang sangat perduli kepada masyarakat pesisir. 

" Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang sangat peduli dengan kami dan masyarakat. Sehingga acara ini dapat terlaksana sebagai mana mestinya. Apa yang diberikan hari ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat pesisir." tutup Abdul Rahman. ( IND/BTI.COM)

Kamis, 12 Februari 2026

Polsek Medan Labuhan klarifikasi Terkait Kasus Viral Korban Pengerusakan Menjadi TSK Penganiayaan, Yang Kali Ini Didampingi Ahli Hukum Pidana


MEDAN LABUHAN | beritaterbaruindonesia.com - Polsek Medan Labuhan kembali memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan dan terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Kasus tersebut telah diproses oleh Polsek Medan Labuhan dan terhadap tersangka SP telah dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Januari 2026. Namun belakangan, setelah penangkapan dilakukan, muncul konten viral di media sosial dengan judul “Pertahankan Pagar Rumahnya yang Dirusak OTK, Lansia Jadi TSK di Polsek Medan Labuhan.

Dalam klarifikasi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.

Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH. menjelaskan secara rinci kronologis kejadian.

“Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban II datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dirinya yang membersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV langsung keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” jelasnya Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Ia menambahkan bahwa pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban mencoba melakukan perlawanan sehingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis korban dengan tangan kiri hingga akhirnya korban terjatuh.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil foto rontgen dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri,” tambah IPTU Dr. Hamzar Nodi SH.MH.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan menyampaikan bahwa berdasarkan data kepolisian, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Menurut data Kepolisian juga tersangka SP tercatat telah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana tiga kasus dilakukan mediasi dan satu kasus sampai divonis pengadilan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.

“Jika dikaitkan dengan kasus di Sleman dimana suami korban penjambretan menjadi tersangka kasus laka lantas, maka itu jauh berbeda. Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari Polsek Medan Labuhan, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (IND/BTI.COM)

Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 4,6 Kg Senilai 4 Miliar


LABUHANBATU | beritaterbaruindonesia.com - Dalam waktu 3 Pekan (Belum genap 1 Bulan) menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 4,6 Kilogram (4 kilo lebih), senilai 4 Miliar Rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu seberat 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik bertuliskan merek tertentu yang diduga berisi psikotropika jenis ketamin dengan berat 2.661,81 gram.

Pengungkapan peredaran ketamin dalam jumlah besar ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Labuhanbatu.

“Satres Narkoba menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dari dalam kamar penginapan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Labuhanbatu juga merilis capaian penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026. 

Tercatat 37 perkara dengan 42 tersangka berhasil diungkap. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 unit timbangan elektrik, 16 unit handphone, uang tunai Rp4.701.000, serta enam unit sepeda motor.

Sementara khusus periode Februari 2026, jumlah perkara tercatat 18 kasus dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga unit handphone, uang tunai Rp1.093.000, serta empat unit sepeda motor.

Meski terjadi penurunan jumlah perkara dibanding bulan sebelumnya, pengungkapan kali ini menunjukkan skala peredaran yang jauh lebih besar. Tercatat dalam sejarah, dalam 3 Pekan menjabat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar. (IND/BTI.COM)

Diduga Mafia BBM "AS" Menimbun Minyak Bersubsidi dari SPBU ke Gudang Ilegal Pasar 10


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Bermacam cara para mafia BBM bersubsidi  untuk dapat menghindari atau menutupi kegiatan ilegalnya dari para APH. 

Seperti yang dilakukan mafia terbesar di belawan "AS", yang mengunakan mobil dengan tangki minyaknya sudah dimodipikasi hingga dapat menampung minyak BBM yang  melebihi kapasitas tangki standat, dimana diduga "AS" juga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit kendaraan yang sama untuk menghindari pantauan APH. 

Dengan modus ikut mengantri di salah satu SPBU, "AS" dapat membeli BBM bersubsidi dengan harga normal lalu menjual dengan harga industri, yang sebelumnya BBM bersubsidi tersebut di timbun dahulu di gudang yang berada di pasar 10 baru di jual ke gabion.

Gudang yang terletak di pasar 10 tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi, terkadang depan gudang ada seorang penjaga terlihat mengarahkan untuk masuk ke dalam area penyimpanan BBM bersubsidi dengan lancar, mengindikasikan adanya koordinasi yang rapat antara pelaku usaha dan pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.

"AS" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga dapat terhindar dari penggerebekan dari satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar" ujarnya. 

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini, warga mendesak agar tindakan tegas dapat diambil, Oleh karena itu warga berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi untuk segera menindak tegas dan menyelidiki "AS" serta aktivitas gudang di pasar 10 yang diduga menyalagunakan BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. (Dok.BTI.COM)

Rabu, 11 Februari 2026

Pekerja Siap Ajukan Gugatan PHI ke Pengadilan, Dikarenakan Tidak Ada Titik Temu Mediasi Dengan PT. Waruna Shipyard Indonesia


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Kasus PHK sepihak terhadap pekerja Aulia Machfud Al Husaini  yang dilakukan oleh PT. Waruna Shipyard Indonesia pada Desember 2025, tidak menemui kesepakatan. Meski telah tiga kali dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Rabu (11/2/2026) siang 

Berdasarkan hal tersebut, Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office ISR & ASSOCIATES Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH sedang mempersiapkan gugatan PHI Ke Pengadilan Negeri Medan. 

Pada wartawan, Ibeng mengatakan dalam gelar mediasi bersama Disnaker Kota Medan ada menunjukkan perjanjian bersama antara pekerja dan PT Waruna Shipyard Indonesia. Namun Aulia selaku pekerja, membantah  ada menandatangani surat tersebut dan  ia juga telah dipaksa untuk mentandatangi surat pengunduran diri dari pekerjaannya.

" Ini jelas ada oknum PT Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja. Dan perbuatan tersebut terang-terang telah melanggar hukum," jelas Ibeng.

Semula kata Ibeng, pihaknya telah telah melakukan melayangkan surat somasi 1 dan 2.  Tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia.Maka langkah hukum penyelesaian PHK sepihak dengan membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Tenagakerjaan Kota Medan, dan surat tersebut sebagai bukti di PN Medan.

Dalam Pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa pekerja melalui Kuasa Hukumnya menuntut Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp. 2 Milliar.

" Sebagaimana semula karena berpotensi adanya Pemalsuan Surat maka kesepakatan Perjanjian bersana patut dibatalkan. dan kami akan membuat laporan polisi " tegas Ibeng.

Pada mediasi ke lll di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Law Office ISR & ASSOCIATES, mantan pekerja Aulia Machfud Al Husaini beserta orang tuannya. Untuk dari PT Waruna Shipyard Indonesia dihadiri oleh Yusuf dan Ivan BT. Sedangkan tim mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Lodewik Marpaung SE dan Nelly Apriani. ST (IND/BTI.COM)

Selasa, 10 Februari 2026

Gawat Bah... Mafia BBM Terbesar di Belawan "AS" Masuk Gabion, APH Diminta Bertindak


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com - Berbagai upaya Pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepertinya sia-sia. Pasalnya, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan kepada mafia.

Dugaan praktik ilegal pengepulan BBM solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. SPBU KIM  diduga membiarkan aktivitas para pengepul BBM solar subsidi beroperasi dengan bebas.

Dari pantauan awak media di lapangan, terlihat antrian panjang berbagai jenis kendaraan yang mengisi BBM solar subsidi. Aktivitas mencurigakan terpantau terutama pada mobil yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar. 

Diduga salah satu mobil langsir yang ikut antrian tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi distribusi BBM bersubsidi, namun juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.

Salah seorang warga Suparman menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini.

Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual dengan harga lebih tinggi,” pungkasnya.

Menyikapi dugaan ini, masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK.MH.CPHR. untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi. Diharapkan langkah tegas dapat diambil terhadap mafia terbesar di belawan yang berinisial "AS" maupun oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. (TIM/BTI.COM)

Minggu, 08 Februari 2026

REDAKSI

Media Online beritaterbaruindonesia.com, Didirikan berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999


Dibawah Naungan :

IKATAN JURNALIS SUMATERA UTARA ( IJUSU )

Sertifikat Dewan Pers
NOMOR : 1252/DP-Verifikasi/K/VII/2024.

Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Reporter atau Wartawan Media Online beritaterbaruindonesia.com dibekali dengan ID Card dan Surat Tugas serta dalam menjalankan tugas Jurnalistik selalu Berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Bilamana ada yang mengaku sebagai Wartawan Media Online beritaterbaruindonesia.com, namun tidak menunjukan KTA yang terdaftar di redaksi beritaterbaruindonesia.com, maka segala tindakan dan perbuatannya bukan tanggung jawab dari redaksi beritaterbaruindonesia.com.

Permintaan untuk Ralat, Koreksi, Revisi, dilakukan dengan menghubungi  melalui email, dengan ketentuan menggunakan Subjek : HAK JAWAB atau HAK KOREKSI. Dengan menyebutkan bagian yang tidak tepat dalam berita. 
Pemohon juga diwajibkan menyebutkan Identitas dengannya dengan jelas.

Kami juga menerima rilis kegiatan dan peristiwa, termasuk foto-foto dan informasi yang tidak mengandung unsur SARA, Propongrafi dan Hal-hal yang dilarang sesuai aturan berlaku.
Informasi dapat dikiirim melalui WhatsApp.

Sabtu, 07 Februari 2026

Menjelang HUT Ke 5, Pimpinan Redaksi Media Online jelajahpekara.com Berbagi Paket Sembako


MEDAN MARELAN | beritaterbaruindonesia.com ~ Jelang HUT Jelajahperkara.com ke-5 Thun, Pimpinan Umum Media harian Online Jelajahperkara.com, yang mewakili staf admin indra kuswanto, menyampaikan rasa syukur atas perjalanan selama 5 Tahun jelajahperkara.com yang terus bertahan dan berkembang di tengah dinamika industri media digital.

Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 jelajahperkara.com yang digelar Tahun Ini secara sederhana namun penuh makna di sepanjang jalan marelan raya staf admin menelusuri sepajang jalan dan memberi puluhan paket sembako kepada para pemulung dan Abang becak yang sedang melintas, jumat (6/02/2026) siang.

Dalam sambutannya, indra menegaskan bahwa Ayo jelajahperkara.com lahir dari semangat untuk menghadirkan informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Ia menyebut, di usia kelima ini, Ayo jelajahperkara.com semakin memantapkan diri sebagai media yang independen dan konsisten mengawal kepentingan publik, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara dan luar daerah dari Sabang sampai Merauke.

“Lima tahun bukan waktu yang singkat bagi sebuah media online. Kami bersyukur jelajahperkara.com masih dipercaya masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim redaksi, wartawan, dan dukungan para mitra,” ucap indra.

Ia juga menekankan bahwa jelajahperkara.com akan terus meningkatkan kualitas pemberitaan serta menjaga etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi dan maraknya hoaks. Menurutnya, tantangan media saat ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga keakuratan dan kepercayaan publik.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menjadi media yang kritis namun konstruktif, serta menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan para pemangku kebijakan,” tambahnya.

"Saya mewakili pimpinan redaksi jelajahperkara.com juga berterima kasih kepada para dermawan baik yang telah turut adi dalam mensukseskan kegiatan ini semoga bapak dan ibu selalu diberikan Allah kesehatan dilapangkan rezeki karir semangkin sukses aamiin" ungkapnya. 

harapan  Sementara itu, seorang bapak Said, mengapresiasi perayaan HUT ke-5 jelajahpermara.com yang telah peduli dengan rakyat sukur Alhamdulillah Sekali saya dapat sembako ini bisa meringankan beban hidup saya karena saya perhari saja dapat menjual botot hanya dapat uang 40 ribu dari pagi hari sampai malam hari tuturnya dengan mata berkaca kaca .

"Saya banyak berterima kasih kepada Tim awak media jelajahperkara.com" ujarnya. 

Ia juga berharap jelajahperkara.com dapat terus berkembang dan menjadi salah satu referensi utama masyarakat dalam mendapatkan informasi yang terpercaya, khususnya terkait kegiatan TNI-Polri baik pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. (IND/BTI.COM)

Kamis, 05 Februari 2026

ALFI/ILFA–ANGSUSPEL–ASDEKI Apresiasi Perbaikan Layanan dan Keselamatan Kerja di BNCT


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com — Tiga asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan, yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ANGSUSPEL), serta Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), menyampaikan apresiasi atas langkah perbaikan layanan dan penguatan keselamatan kerja yang dilakukan PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dalam pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Belawan (4/2/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Mr. Boey’s Cafe, yang mempertemukan perwakilan BNCT dengan pengurus asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.

Dalam pertemuan tersebut, ketiga asosiasi menilai komitmen BNCT dalam meningkatkan efisiensi layanan dan keselamatan kerja sebagai langkah positif yang sejalan dengan kebutuhan pelaku logistik. Komitmen tersebut tercermin dari penguatan prosedur operasional, pembangunan budaya keselamatan kerja, serta rencana penambahan peralatan operasional guna meningkatkan kualitas dan keandalan layanan terminal.

BNCT merencanakan penambahan sejumlah alat utama operasional, antara lain reach stacker untuk mendukung percepatan bongkar muat peti kemas, empty container handling guna meningkatkan efisiensi penanganan peti kemas kosong, serta beberapa unit internal terminal vehicle (ITV) untuk memperlancar pergerakan kontainer di dalam area terminal. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman di kawasan pelabuhan.

Ketua ALFI/ILFA, H. Surianto, yang juga politisi Partai Gerindra, menyampaikan bahwa di lapangan masih terdapat kendala operasional dalam kondisi tertentu, seperti saat sebagian peralatan memasuki masa pemeliharaan rutin atau mengalami gangguan teknis minor. Namun demikian, ia menilai BNCT menunjukkan komitmen mitigasi yang baik.

“Dalam kondisi tertentu, memang ada alat yang tidak dapat beroperasi karena pemeliharaan atau gangguan teknis. Namun kami melihat terminal berupaya melakukan mitigasi dengan mengalokasikan alat bongkar muat cadangan sehingga layanan tetap berjalan,” ujar H. Surianto.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan juga perlu diperkuat dari sisi sumber daya manusia.

“Masukan kami yang konstruktif adalah agar petugas operasional tidak hanya fokus pada proses layanan, tetapi juga lebih proaktif dalam menangani keluhan pengguna jasa di lapangan. Respons yang cepat dan komunikasi yang baik akan sangat membantu menjaga kepercayaan pelanggan,” katanya.

Sementara itu, Ketua ANGSUSPEL, Ery Salim, menilai langkah BNCT dalam memperbaiki layanan dan memperkuat keselamatan kerja sebagai upaya penting dalam menjaga kelancaran arus angkutan di kawasan pelabuhan.

“Bagi kami, keandalan layanan terminal sangat berkaitan langsung dengan kelancaran angkutan. Komitmen BNCT dalam meningkatkan efisiensi dan menyiapkan peralatan pendukung patut diapresiasi karena berdampak pada kepastian layanan bagi pelaku usaha transportasi,” ujar Ery Salim.

Apresiasi juga disampaikan Ketua ASDEKI Sumatera Utara, Surya Darma, yang menilai perbaikan layanan dan kesiapan peralatan menjadi faktor penting bagi kegiatan depo kontainer.

“Upaya BNCT meningkatkan keandalan operasional melalui penambahan peralatan dan penguatan keselamatan kerja merupakan langkah yang tepat. Kami berharap perbaikan ini terus berlanjut agar koordinasi layanan antara terminal dan depo kontainer dapat berjalan lebih efektif,” kata Surya Darma.

Dengan adanya masukan dan dukungan dari ketiga asosiasi pengguna jasa, BNCT diharapkan dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan, baik dari sisi peralatan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga Pelabuhan Belawan semakin efisien, andal, dan berdaya saing di tingkat nasional. (MARI/BTI.COM)

Rabu, 04 Februari 2026

Rutan Kelas I Medan Menerima Penguatan dari Kakanwil Ditjenpas Sumut


MEDAN | beritaterbaruindonesia.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan petugas pengamanan, Rabu (4/2/2026), bertempat di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut Rindra Wardhana, Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya, pejabat struktural, serta seluruh jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pengamanan rutan merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanpa kompromi, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

“Tidak ada kompromi dengan narkoba. Lakukan deteksi dini, perkuat intelijen pengamanan, dan tingkatkan pengawasan dari dalam,” tegas Yudi Suseno.


Kakanwil juga menekankan pentingnya soliditas dan kekompakan antar petugas. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban rutan tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan melalui kerja sama dan sinergi seluruh jajaran pengamanan.

“Bangun kerja sama yang baik, saling mendukung, dan jaga soliditas. Jangan saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan setiap petugas agar bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa integritas merupakan pilihan hidup yang harus dijaga oleh setiap insan pemasyarakatan.

“Life is choice. Hidup adalah pilihan. Setiap petugas sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah, serta harus siap dengan konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dan penguatan yang disampaikan Kakanwil. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Kelas I Medan siap memperkuat pengamanan serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Arahan Bapak Kakanwil menjadi pengingat dan motivasi bagi seluruh jajaran kami. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan, meningkatkan deteksi dini, serta menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas demi mewujudkan Rutan Kelas I Medan yang aman dan kondusif,” ujar Andi Surya.

Kakanwil juga turut mengingatkan pentingnya menjaga loyalitas dan kehormatan sebagai insan pemasyarakatan.

“Jangan pernah mengkhianati baju dan seragam yang Anda pakai. Jangan mengkhianati institusi tempat kita mengabdi. Seragam ini adalah simbol kehormatan, tanggung jawab, dan amanah negara,” tegasnya.

Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan semakin memiliki integritas yang kuat, kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta mampu melaksanakan deteksi dini secara optimal guna mewujudkan rutan yang aman, tertib, dan kondusif. (WAN/BTI.COM) 

Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan


BELAWAN | beritaterbaruindonesia.com -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 3 Februari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengerusakan kaca bus yang terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 di depan Dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu DZ (31) warga Kelurahan Belawan I. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah helm, 1 buah pisau sangkur, 1 buah celana jeans yang dipakai tersangka saat melakukan pengerusakan, 2 unit handphone, serta pecahan kaca mobil bus.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Berdasarkan keterangan supir bus pariwisata Vina Travel, saat itu korban hendak masuk ke area parkiran Dermaga Bandar Deli untuk mengantar penumpang. Namun bus dihadang oleh sekitar delapan orang lelaki dewasa, dan salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan helm,” jelas AKP Agus Purnomo.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah kaca bus dipecahkan, sopir turun dari kendaraan dan sempat dianiaya oleh para pelaku sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang melintas. Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi keberadaan DZ sebagai salah satu pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna, S.Tr.K., melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya memecahkan kaca bus Vina Travel karena sebelumnya meminta uang parkir namun tidak diberikan oleh sopir. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Agus Purnomo.

Saat ini tersangka DZ masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan, sementara petugas terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (IND/BTI.COM)

Senin, 02 Februari 2026

Diduga Tak Takut Dengan APH, Gudang Penimbun BBM di Seruwai Terus Beropeasi


MEDAN LABUHAN | beritaterbaruindonesia.com - Gudang yang diduga digunakan sebagai penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus beroperasi di simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Banyaknya cibiran dari masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut karena kerap terlihat keluar masuk mobil tangki BBM milik Pertamina.

Aktifitas penampungan gudang BBM ilegal tersebut terlihat sangat terang - terangan menjalankan usahanya tanpa adanya rasa takut dengan penegak hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, aktifitas gudang tersebut beroperasi setiap hari.

"Kalau mau lihat mobil tangki masuk pagi dan malam hari, walau banyak masyarakat yang melihat mereka tidak takut, kalau sudah masuk ke dalam gudang itu gak tanggung - tanggung besarnya" jelas warga tersebut.

Ternyata bukan hanya mobil tangki milik pertamina aja yang sering keluar masuk gudang tersebut, warga kerap juga melihat mobil pick up yang telah dimodifikasi keluar masuk dari gudang yang berada di Seruwai itu.

"Bukan hanya mobil tangki aja, ada juga mobil pick up dan mobil boks yang keluar masuk kedalam gudang tersebut, sepertinya banyak juga pekerja didalam gudang itu, lain yang buka gerbang dan belum lagi yang bongkar minyak" tambahnya.

Warga berharap penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang tersebut.

"Kami berharap APH dapat melakukan tindakan tegas dengan menggerebek gudang tersebut karen sudah meresahkan, apalagi lokasinya berada dekat pemukiman warga kita kawatir kalau terjadi kebakaran bisa berimbas kepemukiman warga" tutupnya dengan penuh harapan. 

Para pelaku diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.  (BTI.COM)